Geneva Convention 1949

Geneva Convention 1949 atau Konvensi Jenewa 1949 dalam hukum humaniter termasuk kedalam bagian Hukum Jenewa atau dalam bahasa inggris disebut The Geneva Laws yaitu hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang. Dengan kata lain hukum jenewa yang terdiri dari konvensi jenewa merupakan hukum yang merumuskan tentang kejahatan perang dan mengatur tentang perlindungan bagi korban kejahatan perang.

Geneva Convention 1949


Pembentukan hukum jenewa 1949 dilatar belakangi oleh terjadinya peristiwa Perang Dunia II, hal tersebut dikarenakan Perang Dunia II menunjukkan konsekuensi bencana besar dimana tidak adanya konvensi untuk perlindungan warga sipil di masa perang. Sehingga pasca Perang Dunia II dibentuklah keempat konvensi jenewa dengan tujuan utama ialah untuk memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi korban selama peperangan, baik itu kombatan maupun warga sipil.


Terbentuknya keempat konvensi jenewa untuk melindungi korban perang memiliki arti bahwa perlindungan harus diberikan secara merata dan adil bagi seluruh pihak tanpa melihat golongan nya. Hingga saat ini konvensi jenewa telah diratifikasi oleh 188 negara peserta dan konvensi ini telah diterima secara universal.94 Keempat konvensi-konvensi jenewa itu adalah:

  1. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat;
  2. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang di Laut yang Luka, Sakit Dan Karam;
  3. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlakuan Tawanan Perang;
  4. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang.


Konvensi Jenewa 1949 berisi tentang perumusan kejahatan perang yang kemudian diadopsi oleh statuta pengadilan internasional seperti Statuta ICTR, Statuta ICTY, dan Statuta Roma. Kejahatan perang dalam Konvensi Jenewa 1949 yang diadopsi oleh beberapa statuta, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sadar; penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan secara sadar yang menyebabkan adanya luka berat, atau luka serius terhadap tubuh atau kesehatan; perusakan meluas dan perampasan hak milik, yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan militer yang dilakukan secara tidak sah dan tanpa adanya alasan; memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam suatu pasukan angkatan perang; secara sadar merampas hak-hak seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi oleh pengadilan; deportasi secara tidak sah atau pemindahan atau penahanan tidak sah; menahan sandera.