Hak dan kewajiban TKI

Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, menyatakan bahwa:

Hak dan kewajiban TKI

Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh:

  1. pekerjaan dan bekerja di luar negeri,
  2. informasi yangbenar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri,
  3. pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan diluar negeri,
  4. kebebasan menganut agama dan keyakinannya sertakesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dankeyakinan yang dianutnya,
  5. upah sesuai dengan standar upah yangberlaku di negara tujuan,
  6. hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan,
  7. jaminan perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hakyang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan selama penempatan di luar negeri,
  8. jaminan perlindungan keselamatan dankeamanan kepulangan TKI ke tempat asal, dan
  9. naskah perjanjian kerja yang asli.”


Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, menyatakan bahwa:

Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:

  1. menaati Peraturan Perundang-undangan baik dalam negeri maupun di negara tujuan,
  2. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja,
  3. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luarnegeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan
  4. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangannya kepada Perwakilan RI di negara tujuan.”