Hukum yang melindungi hak asasi manusia

Kesadaran perlunya jaminan konstitusional terhadap hak asasi manusia mendapatkan momentumnya dalam proses amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dalam proses tersebut, MPR mencamtumkan sejumlah pasal mengenai hak asasi manusia dalam UUD NRI Tahun 1945 yatu dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J.

Pencantuman pasal tersebut menjadi sangat prinsip untuk menjamin terselenggaranya sebuah negara hukum, karena penghormatan terhadap HAM merupakan salah satu ciri atau prinsip negara hukum. Karena letaknya dalam konstitusi, ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Walaupun hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil seusai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana yang ditentukan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.