Ibadah Umrah

Umrah adalah mengunjungi ka’bah dengan serangkaian ibadah khusus di sekitarnya. Pelaksanaan umrah tidak terikat dengan miqat zamani dengan arti ia dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada musim haji. Perbedaannya dengan haji ialah bahwa padanya tidak ada wuquf di Arafah, berhenti di Muzdalifah, melempar jumrah dan menginap di Mina. Dengan demikian, umrah merupakan haji dalam bentuknya yang lebih sederhana, sehingga sering umrah itu disebut dengan haji kecil.

Ibadah Umrah


Sedangkan dasar hukum umrah adalah wajib sebagaimana juga hukum haji, karena perintah untuk melakukan umrah itu selalu dirangkaikan Allah dengan perintah melaksanakan haji, umpamanya pada Al-Qur;an surah al-Baqarah ayat 196:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah Karena Allah”.

Dan pada surah al-Baqarah ayat 158:

Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian dari syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui”