Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dapat dilakukan oleh subyek hukum , biasanya dinamakan benda atau hak yang dimiliki atau dikuasai oleh subyek hukum.

objek hukum


Menurut pasal 503 KUH Perdata ( BW ) benda dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
  • Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya tanah, rumah, surat berharga, perhiasan, kendaraan dan lain-lain. Hak kebendaan ini dapat dijadikan jaminan dalam perjanjian utang piutang / kredit.dan masing-masing mempunyai akibat hukum sendiri dalam pengikatan jaminan dalam suatu perjanjian accesoir.
  • Benda tidak berwujud, ialah semua hak, misalnya hak cipta, hak merek, hak paten. (akan dibahas sendiri dalam Hak Atas Kekayaan intelektual).