Pengakuan Anak Luar Nikah

Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang.

Akibat pengakuan anak luar nikah, yaitu timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan timbulnya hubungan Perdata tersebut, maka anak luar nikah statusnya berubah menjadi anak luar nikah yang telah diakui, kedudukannya jauh lebih baik daripada anak luar kawin yang tidak diakui.