Pengertian Advokat

Advokat dalam bahasa Inggris disebut dengan advocate adalah person who does this professionally in a court of law, yang berarti seorang yang berprofesi sebagai seorang ahli hukum di Pengadilan. Dalam bahasa Belanda kata advocaat berarti procereur artinya pengacara, sedangkan dalam bahasa Perancis, advocat berarti barrister atau counsel, pleader yang mana dalam bahasa Inggris kesemua kata tersebut merujuk pada aktivitas di Pengadilan.

Menurut Balck’s Law Dictionary pengertian advokat adalah To speak in favour of or defend by argument (berbicara untuk keuntungan dari atau membela dengan argumentasi untuk seseorang), sedangkan orang yang berprofesi sebagai advokat adalah one who assists, defend, or pleads for another. Who renders legal edvice and aid, plead the cause of another before a court or a tribunal, a counselor (seseorang yang membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka pengadilan atau sidang, seorang konsultan).

Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tantang advokat, menyatakan bahwa:

Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Luhut M.P menerangkan di dalam bukunya yang berjudul, Advokat dan Contempt of Court, kata advocaat (Belanda) yakni seorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar mester in de rechten (Mr). Secara historis advokat termasuk salah satu profesi tertua dan dalam perjalananya, profesi ini bahkan dinamai sebagai officum nobile, jabatan yang mulia.

Dalam buku lain kata advocatus (latin) mengandung arti seorang ahli hukum yang memberikan pertolongn atau bantuan dalam soal-soal hukum. Dimana pertolongan atau bantuan ini bersifat memberi nasehat-nasehat sebagai jasa yang baik, yang kemudian perkembanganya dapat diminta oleh siapapun yang memerlukan, serta membutuhkannya untuk membantu beracara dalam hukum.

Begitu juga di dalam kamus umum bahasa Indonesia terbitan PN Balai Pustaka, 1976, disebutkan bahwa advokat adalah pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan. Pada zaman Belanda kata advokat selalu bersamaan penyebutannya dengan prosureur (pengacara), tetapi menurut Subekti, ia membedakan istilah advokat dengan prosureur. Menurutnya advokat adalah seorang pembela dan penasehat, sedangkan prosereur adalah seorang ahli hukum acara yang memberikan jasa-jasa dalam mengajukan perkara ke Pengadilan dan mewakili orang-orang yang berperkara di muka Pengadilan.

Pada zaman kerajaan Romawi peranan advokat hanya memberikan nasehat-nasehat, sedangkan yang bertindak sebagai pembicaranya adalah yang dinamakan Patronus – Prosureur. Dalam prakteknya yang bertindak dalam beracara di dalam hukum hanyalah seorang advokat sebagai seorang yurist dan tidak boleh prosureur. Adapun mengenai kata prosureur berasal dari bahasa latin yaitu “Pro-curo” artinya “wakil”sehingga semenjak tahun 1979 istilah tersebut dipersatukan menjadi advocaat-prosureur. Dalam artian seorang advocaat adalah otomatis menjadi prosureur, namun sebaliknya tidak setiap prosureur otomatis menjadi advocaat, di Indonesia memaknai kata advocaat-prosureur yang sudah dibakukan menjadi satu nama yaitu advokat yang mana nantinya advokat ini dapat beracara di Pengadilan maupun di luar Pengadilan (litigasi dan nonlitigasi).

Advokat ini identik dengan pengacara harus dalam artian pengacara yang lulusan sarjana hukum, ahli hukum seorang yurist, otomatis ini untuk membedakan antara pengacara yang bukan ahli hukum. Konsep bantuan hukum pada masa sekarang ini telah dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state), sehingga hampir setiap pemerintahan dewasa ini membantu program bantuan hukum sebagai bagian dari program, serta fasilitas kesejahteraan dan keadilan sosial.

“Keberadaan advokat ini dikalangan masyarakat masih menganggap bahwa para mereka merupakan orang yang membela orang-orang yang salah.” Padahal tidak seperti itu, advokat memiliki kode etik atau aturan bagi para advokat dalam melakukan praktek pemberian bantuan hukum.