Pengertian Aparatur Negara

Aparatur Negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) bersama dengan dunia usaha (Corporate Governance) dan masyarakat (Civil Society). Ketiga unsur tersebut harus berjalan selaras dan serasi dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Ratna Hartati dalam tulisannya menyatakan bahwa:

Aparatur Negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat Negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bertugas dan bertanggung jawab atas peneyelnggaraan Negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Aparatur Negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat yang meliputi kenegaraan dan pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan Negara dan pembangunan.

Berikut adalah pendapat dari Dharma Setyawan mengenai aparatur negara:

Aparatur Negara adalah pekerja yang digaji pemerintah, untuk melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.”

Berdasarkan pendapat dharma Setyawan maka dapat diartikan bahwa Aparatur Negara adalah pekerja yang digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai depan ketentuan yang berlaku. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”

Instansi pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terbagi menjadi 2 (dua) yaitu instansi pusat dan instansi daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa:

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementreian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariaran lembaga nonstruktural.

Dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juga berisikan mengenai instansi daerah, yang berisi:

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.”

Aparatur Negara sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan tanggun jawab untuk merumuskan langklah-langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis, dan bermartabat.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terdapat 13 asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN yaitu:
  1. Asas Kepastian Hukum
  2. Asas Profesionalitas
  3. Asas Proporsionalitas
  4. Asas keterpaduan
  5. Asas Delegasi
  6. Asas Netralitas
  7. Asas Akuntabilitas
  8. Asas Efektif dan Efisien
  9. Asas Keterbukaan
  10. Asas Nondiskriminatif
  11. Asas Persatuan dan Kesatuan
  12. Asas Keadilan dan Kesetaraan
  13. Asas Kesejahteraan.