Pengertian Jaminan Kredit

Jaminan merupakan kemampuan seorang debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur. Dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggapan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya (Rachmadi Usman, 2008: 66).

Gatot Supramono (1996: 75) memberikan pengertian yang berbeda tentang jaminan. Jaminan adalah suatu perikatan antara kreditur dengan dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur.

Istilah jaminan di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 memiliki kesamaan dengan istilah agunan sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 memiliki arti keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Demikian dapat dikatakan bahwa istilah agunan itu sendiri bagian dari jaminan. Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/09/KEP/DIR, tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, bahwa yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 23 yang dimaksud dengan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Hermansyah, 2005:73).