Pengertian Merek

Salah satu kajian dalam hukum kekayaan intelektual (HKI) yang cukup berperan dalam bisnis dewasa ini adalah masalah merek (trademark), mengapa? Karena masalah merek erat sekali kaitannya dengan produk yang ditawarkan oleh produsen, baik berupa barang maupun jasa. Bagi konsumen timbul suatu prestise sendiri jika ia memakai merek tertentu. Jadi dalam masyarakat terdapat anggapan bahwa merek yang digunakan dapat menunjukan status sosial sang pemakai merek.

Kondisi ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh produsen yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah (ilegal), yakni menggunakan merek yang sudah di kenal di masyarakat terhadap hasil produksinya.

Pengertian Merek


Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen karena barang yang di tawarkan kualitasnya berbeda dengan yang aslinya. Apabila demikian halnya, untuk kepentingan siapa merek dilindungi? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan merek.

Dalam pasal 1 butir satu, dua, dan tiga undang-undang merek, yakni undang-undang no 15 tahun 2001, disebutkan:
  1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  2. Merek daganga adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  3. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Melihat rumusan merek masih bersifat umum, maka rumusan merekpun dapat dijumpai dalam literatur, yakni para pakar mencoba memberikan rumusan tentang merek antara lain, dikemukakan oleh :

Sudargo Gautama

Menurut perumusan paris convention, maka suatu trdemark atau merek pada umumnya di definisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain”.

  • Menurut Poerwadarminto

Pengertian merek secara umum dapat dikatakan sebagai pengenal, ciri bukti atau lambing, atau seperti yang disebutkan dalam The Grolie International Dictionary, Mark Is a Sign Symbol or Visualimpression or a Visble Trace Impresion on Something.”

  • R.M. Suryo dinigrat

Barang-barang yang di hasilkan oleh pabriknya dengan dibungkus dan pada bungkuannya itu dibubuhi tanda tulisan dan atau perkataan untuk membedakan dari barang sejenis hasil perusahaan lain, tanda inilah yang disebut merek perusahaan”.

  • H.M.N perwo sutjipto

Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis”.

  • Prof. R. Sukardono

Merek adalah sebuah tanda (jawa : tengger) dengan mana di pribadikan sebuah barang tertentu, dimana diperlukan juga dipribadikan alasannya barang atau jaminan kualitasnya, barang perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dimuat atau di perdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain”.

  • Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat prof.Vollmar, memberikan rumusan

Suatu merek pabrik atau perniagaan adalah suatu tanda yang di bubuhkan diatas barang atau diatas bungkusnya, guna membedakan barang itu dengan barang-barang sejenisnya”

  • Menurut Philip S. James MA seorang sarjana Inggris menyatakan bahwa :

Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari suatu barang-barang kepunyaannya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dari barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya untuk memakai suatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada di tangannya dalam lalulintas perdagangan.”

Lebih lengkap lagi mengenai pengertian merek adalah sebuah tanda dengan nama dipribadikan dengan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang-barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Pada dasarnya menunjukan pengertian yang hampir sama dengan pengertian yang diatas, dinyatakan bahwa:

Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari jenis barang lainnya oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi tanda tadi mempunyai tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya”

Menurut Insan Budi Maulana adalah, mere dapat dianggap sebagai “Toh” bagi suatu produk barang atau jasa.

Rumusan tersebut diatas, secara sederhana kiranya dapat dikemukakan bahwa merek adalah tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa yang mengandung arti sebagai cap, tanda atau lambang dengan berbagai bentuk melambangkan sesuatu dan pada merek setiap tanda atau lambang yang mampu memberkan kesan pada pengelihatan oleh karena itu M. Yahya Haraphap menyatakan setiap merek sebagai tanda mempunyai ciri khusus dan tujuan dari adanya ciri khusus tersebut adalah untuk membedakan milik seseorang dari tanda atau cap orang lain lambangatau cap yang melekat dari suatu produk dipakai di dunia perdagangan untuk menunjukan suatu asal-usul barang, mutu maupun kualitas.

Dengan demikian secara teoritis bagi konsumen dapat menentukan pilihan mana yang terbaik bagi dia, apabila ada beberapa jenis merek untuk suatu jenis yang sama. Jadi, disini yang dituntut adalah kualtas (mutu) barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsennya. Mungkin timbul pertanyaan, apakah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik merek agar mereknya dilindungi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu divcermati lebih seksama undang-undang merek dalam pasal 3, menyebutkan:

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Dari ketentuan diatas, dapat diketahui bahwa bagi pihak ketiga yang ingin mendapatkan hak khusus, dalam arti hak tersebut hanya boleh digunakan oleh orang yang bersangkutan, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek ke kantor merek.

Jadi fungsi merek adalah :
  1. Membedakan dengan barang atau jasa sejenis (jati diri).
  2. Menunjukan kualitas (mutu) barang atau jasa.
  3. Sebagai sarana promosi iklan.