Pengertian Perjanjian Kredit

Perjanjian (akad) sebagai salah satu cara untuk memperoleh harta dalam hukum Islam merupakan cara yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Peralihan hak dan pemilikan dari satu tangan ketangan lain merupakan satu cara memperoleh harta disamping mendapatkan sendiri sebelum menjadi milik orang lain. Peralihan hak berlaku atas kehendak dari dua pihak, maka peralihan ini dilakukan dalam satu perjanjian (akad).

Secara etimologis perjanjian (yang dalam bahasa arab diistilahkan dengan akad) atau kontrak adalah suatu perbuatan dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.

Menurut WJS. Poerwadarminta dalam bukunya kamus umum bahasa Indonesia, pengertian perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang mana berjanji akan menaati apa yang tersebut dipersetujuan itu.

Istilah perikatan atau perjanjian yang digunakan dalam KUHPerdata, dalam islam dikenal dengan istilah akad. Jumhur ulama mendefinisikan akad adalah pertalian ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.

Semua perikatan atau perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang Menurut Mustafa az-Zarqa’, dalam pandangan syara’ suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri.

Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati. Karena itu, untuk menyatakan keinginan masing-masing diungkapkan dalam suatu pernyataan.

Dalam suatu perjanjian ikrar merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembentukan akad. Ikrar ini berupa ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak pertama) untuk menawarkan sesuatu.

Qabul adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak kedua) untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama. Apabila antara ijab dan qabul yang dilakukan oleh kedua pihak saling berhubungan dan bersesuaian, maka terjadilah akad di antara mereka.

Oleh karena yang kita bicarakan adalah perjanjian kredit bank, maka dapat dikatakan bahwa orang yang saling mengikatkan dirinya tersebut adalah bank pada pihak yang satu dan orang atau badan pada pihak lainnya.

Menyangkut apa yang telah diperjanjikan, masing-masing pihak haruslah saling menghormati terhadap apa yang telah mereka perjanjikan. Sebab didalam ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran antara lain dalam surat al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.

Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Maka dalam suatu akad akan ada minimal dua pihak yang melakukan perikatan kemudian adanya objek perikatan dan disertai dengan ijab qabul untuk terlaksananya perikatan atau perjanjian tersebut. Dengan demikian ijab qabul adalah, suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.

Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.

Dari berbagai pengertian tentang perjanjian diatas, dapat ditarik suatu definisi atau pengertian dari perjanjian kredit. Yang dimaksud dengan perjanjian kredit adalah suatu perbuatan dimana dua pihak saling berjanji, dengan mana bank berkewajiban menyediakan sejumlah dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu kepada pihak lainnya, an berhak untuk menagihnya kembali setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga.kewajiban bagi bank merupakan hak dari pihak peminjam begitupun sebaliknya. Kewajiban pihak peminjam merupakan hak bagi bank.

Dari ketentuan hukum di atas dapat dilihat, bahwa apapun alasannya merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, dan apabila seseorang itu telah melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, maka kepada pelakunya dapat dijatuhkan suatu sanksi. Penjatuhan sanksi tersebut dengan alasan melanggar perjanjian atau yang dalam istilah lain dinamakan dengan wanprestasi.