Pengertian Yayasan

Yayasan pada mulanya digunakan sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang berasal dari kata Stichen yang berarti membangun atau mendirikan dalam Bahasa Belanda dan Foundation dalam Bahasa Inggris. Kenyataan di dalam praktek, memperlihatkan bahwa apa yang disebut Yayasan adalah suatu badan yang menjalankan usaha yang bergerak dalam segala macam badan usaha, baik yang bergerak dalam usaha yang nonkomersial maupun yang secara tidak langsung bersifat komersial.

Pengertian Yayasan


Untuk dapat mengetahui apakah yayasan itu ada beberapa pandangan para ahli, antara lain:
  • Menurut Poerwadarminta dalam kamus umumnya memberikan pengertian yayasan sebagai berikut:

  1. Badan yang didirikan dengan maksud mengusahakan sesuatu seperti sekolah dan sebagainya (sebagai badan hukum bermodal, tetapi tidak mempunyai anggota).
  2. Gedung-gedung yang teristimewa untuk sesuatu maksud yang tertentu (seperti : rumah sakit dsb).

  • Menurut Achmad Ichsan, Yayasan tidaklah mempunyai anggota, karena yayasan terjadi dengan memisahkan suatu harta kekayaan berupa uang atau benda lainnya untuk maksud-maksud idiil yaitu (sosial, keagamaan dan kemanusiaan) itu, sedangkan pendirinya dapat berupa Pemerintah atau orang sipil sebagai penghibah, dibentuk suatu pengurus untuk mengatur pelaksanaan tujuan itu.
  • Menurut Zainul Bahri dalam kamus umumnya memberikan suatu definisi yayasan sebagai suatu badan hukum yang didirikan untuk memberikan bantuan untuk tujuan sosial.
  • Yayasan adalah suatu paguyuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan akte hukum atau akte yang disahkan oleh notaris, dimana yayasan itu aktifitasnya bergerak di bidang sosial, misalnya mendirikan sesuatu atau sekolah.

Menurut UU No.28 Tahun 2004 Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.( UU No.28 Tahun 2004 pasal 1)

Yayasan dapat pula dipahami sebagai Badan Hukum yang mempunyai unsur-unsur:
  1. Mempunyai harta kekayaan sendiri yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan yaitu suatu pemisahan kekayaan yang dapat berupa uang dan barang.
  2. Mempunyai tujuan sendiri yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  3. Mempunyai alat perlengkapan yaitu meliputi pengurus, pembina dan pengawas.