Penjelasan Rahasia Dagang

Rahasia Dagang (Trade Secret) memegang peranan penting dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual. Rahasia Dagang sama pentingnya seperti Hak Cipta (Copyright), Merek (Trade Mark)maupun Desain Industri (Industrial Design). Persaingan usaha global menyebabkan perlu diberikannya perlindungan terhadap Rahasia Dagang agar tercipta dunia usaha yang sehat dan dinamis. Pengaturan Rahasia Dagang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pengertian Rahasia Dagang yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 yaitu : Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.(Rachmadi Usman,2003:395).

Penjelasan Rahasia Dagang


Lingkup perlindungan Rahasia Dagang dalam Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 2 meliputi:
  • Metode produksi,
  • Metode pengolahan,
  • Metode penjualan,
  • Atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.