Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Surat Berharga

Pihak-pihak yang terlibat didalam penerbitan surat berharga pada umumnya yaitu : penerbit, pemegang, dan tersangkut.

  • Penerbit Sebagai Debitur

Penerbit dari sebuah surat berharga merupakan pihak yang mempunyai kewajiban (debitur) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain (kreditur).

  • Pemegang pertama/ pembawa sebagai kreditur.

Pemegang atau pembawa dari sebuah surat berharga merupakan pihak yang menerima pembayaran dari debitur/ penerbit. Dalam hal ini kedudukan pemegang atau pembawa tersebut yaitu sebagai kreditur.

  • Tersangkut.

Tersangkut merupakan pihak yang melasanakan perintah dari penerbit untuk melakukan pembayaran kepada pemegang