Sifat Melawan Hukum

Dalam dogmatik hukum pidana, istilah “sifat melawan hukum” tidak selalu berarti sama. Ada empat makna yang berbeda – beda, tetapi yang masing – masing dinamakan sama yaitu sifat melawan hukum. Harus selalu ditanyakan dalam hubungan apa istilah itu dipakai untuk mengetahui artinya. Sifat melawan hukum dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:

Sifat Melawan Hukum


Sifat melawan hukum umum

Ini diartikan sebagai syarat umum untuk dapat dipidana yang tersebut dalam rumusan pengertian perbuatan pidana. Perbuatan pidana adalah kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.

Sifat melawan hukum khusus

Ada kalanya kata “bersifat melawan hukum” tercantum secara tertulis dalam rumusan delik. Jadi sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana. Sifat melawan hukum yang menjadi bagian tertulis dari rumusan delik dinamakan: sifat melawan hukum khusus. Juga dinamakan “sifat melawan hukum facet”.

Sifat melawan hukum formal

Istilah ini berarti: semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi (jadi semua syarat tertulis untuk dapat dipidana). Sifat melawan hukum formal terjadi karena memenuhi rumusan delik dari undang – undang. Sifat melawan hukum formal merupakan syarat untuk dapat dipidananya perbuatan bersumber pada asas legalitas.

Sifat melawan hukum materiil

Sifat melawan hukum materiil berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang – undang dalam rumusan delik tertentu.

Menurut Moelyatno, pengertian tindak pidana harus dilihat dari dua segi, yaitu segi formal berhubungan dengan asas legalitas tercantum dalam Pasal 1 KUHP dan segi Materiil karena menyangkut isi atau makna tindak pidana, perbuatan harus betul – betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan, atau menghambat akan tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu, selanjutnya beliau mengatakan:

…bahwa untuk adanya perbuatan pidana, di samping mencocoki syarat – syarat formal, unsur sifat melawan hukum adalah syarat mutlak yang takdapat ditinggalkan, ini berarti bahwa dalam lapangan prosessuil sifat itu harus pembuktianya kepada Penuntut Umum. Dalam hal ini kami berpendapat bahwa jika tak disebut dalam rumusan delik, unsur sifat melawan hukumnya dianggap diam – diam ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak Terdakwa, karena pada umumnya dengan mencocoki rumusan undang – undang sifat melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata pula.

Pengertian melawan hukum formal berarti perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang – undang. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam perundang – undangan tetapi adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana.