Verstek dalam Hukum Acara Islam

Verstek dalam Hukum Acara Islam

Menurut pengakuan Sayyidina Ali r.a. ketika diangkat menjadi Qadi di wilayah Yaman, waktu itu ia masih muda beliau belum mempunyai pengalaman dalam bidang peradilan. Sehubungan dengan hal itu Rasulullah SAW dalam mengawali amanatnya menepuk dada Ali seraya berdoa: Hai Tuhan, tunjukilah hatinya dan bimbinglah lisannya.” Selesai berdo’a, Rasulullah memberi amanat yang salah satunya adalah hakim hendaklah mendengarkan keterangan penggugat terlebih dahulu, kemudian mendengarkan pula jawaban dari tergugat.

Dengan demikian keputusan hakim tidak boleh dijatuhkan atas keterangan penggugat dengan tanpa mendengarkan jawaban tergugat. Apabila seorang hakim dalam memberi keputusan itu belum mendengarkan keterangan dari setiap pihak yang berperkara, atau hanya mendengarkan keterangan dari salah satu pihak saja, misalnya dari pihak penggugat, maka keputusan itu adalah batal, tidak dapat dijalankan. Keputusan itu harus diulang menurut prosedur yang benar oleh hakim itu sendiri atau dimintakan keputusan pada hakim yang lain.

Apabila tergugat enggan memberikan jawaban setelah dimintanya, maka hakim boleh memberikan keputusan karena keengganannya. Keputusan yang demikian itu adalah sama kekuatannya dengan keputusan terhadap orang yang tidak hadir dalam suatu persidangan (ghaib). Karena orang yang enggan memberikan keterangan adalah sama dengan orang yang tidak hadir dalam hal ketiadaan jawaban. Memberikan keputusan dimaksudkan oleh syara’ adalah untuk menyelesaikan pertengkaran dan menghindarkan kemunduran. Maksud tersebut dapat tercapai karena salah satu pihak enggan memberikan keterangan. Yang berarti suatu kerelaan untuk dijatuhkan suatu keputusan.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim di luar hadirnya tergugat atau termohon (Verstek) dalam pengadilan Islam di kenal dengan istilah alqada ‘ala al-gaib. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang artinya memutus perkara tanpa hadirnya mudda’a ‘alaih (tergugat). Memberikan keputusan atas ketidakhadiran salah satu pihak yang berperkara itu ada dua macam pendapat, diantara para ulama yaitu:

  • Memberikan keputusan atas ketidakhadiran salah satu pihak adalah tidak boleh. Sebab andai kata dibenarkan, niscaya kehadiran itu bukan merupakan suatu kewajiban. Padahal apa yang tersirat dalam sabda Rasulullah SAW:

Rasulullah saw menetapkan bahwa kedua orang yang berperkara itu hendaknya sama-sama duduk didepan hakim. (Abu Daud).


Dari arti hadist diatas adalah menunjukkan bahwa orang yang berperkara kewajiban untuk hadir. Sebab orang yang tidak hadir tidak dapat didengar keterangannya.

  • Seorang Qodi (hakim) dibolehkan memberi keputusan atas ketidakhadiran salah satu pihak yang berperkara dengan syarat tidak melebihi apa yang menjadi haknya dan mengingat prinsip umum yang diistinbatkan dari putusan Rasulullah SAW kepada Hindun untuk diperkenankan mengambil harta suaminya, Abu Sufyan, tanpa sepengetahuannya. Bunyi hadis itu selengkapnya adalah sebagai berikut:

Artinya: Bahwa Hindun binti Utbah pernah bertanya:

Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu adalah orang kikir, ia tidak suka memberi belanja yang cukup buat aku dan anak-anakku, melainkan dengan hartanya yang aku ambil tanpa setahu dia, apakah itu dosa bagiku”. Nabi saw. menjawab, “Ambillah hartanya yang cukup buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf” (Riwayat Syaikhani).


Pada prinsipnya berperkara yaitu penggugat dan tergugat serta saksi yang terkait dengan perkara, harus hadir dalam sidang pemeriksaan, namun adakalanya dengan berbagai alasan, tergugat tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Hal ini akan menimbulkan suatu hambatan yang mengganggu jalannya persidangan. Namun dalam menegakkan syari’at Islam yang menghendaki kebenaran maka tidak boleh menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu hakim dibolehkan memutus tanpa hadirnya tergugat (Verstek) tetapi dengan syarat gugatannya harus jelas dan benarbenar terjadi dan juga mempunyai bukti-bukti. Jika hal ini tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak dan hal ini bertentangan dengan tujuan syari’at.