Dasar Hukum Industri

Industri merupakan suatu bidang yang menggunakan keterampilan, kegunaan kerja, penggunaan alat-alat di bidang pengelolaan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Dalam pelaksanaannya industri harus memiliki peraturan yang secara khusus mengatur tentang aturanaturan yang dibuat dalam sebuah industri beserta semua sistem pendukungnya seperti operator, manager, presdir, direktur dll.

Peraturan industri ini dibuat agar mencakup suatu industri kecil, sedang, ataupun besar. Hukum merupakan suatu sistem yang penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan dalam suatu perusahaan.

Undang-Undang yang mengatur tentang Perindustrian diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, yang memiliki sistematika sebagai berikut:

Bab I, ketentuan umum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menjelaskan mengenai istilah perundustrian dan industri serta yang berkaitan dnegan kedua pengertian pokok tersebut.
a. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
b. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
  • Kepentingan nasional;
  • Demokrasi ekonomi;
  • Kepastian berusaha;
  • Pemerataan persebaran;
  • Persaingan usaha yang sehat; dan
  • Keterkaitan Industri.


Pelaksanaan kegiatan perindustrian harus mementingkan kepentingan Bangsa dan Negara, dan Masyarakat yang harus mewujudkan hal tersebut melalui kerjasama dari seluruh elemen. Dengan menyelenggarakan demokrasi ekonomi yang mewujudkan semangat kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dalam kesatuan ekonomi nasioanal.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menjelaskan tentang tujuan diadakannya perindustrian di Indonesia, yaitu:

Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
  • Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
  • Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
  • Mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
  • Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
  • Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
  • Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
  • Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.