Eksekusi Terhadap Harta Pailit

Dalam melaksanakan eksekusi atas harta pailit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah hak-hak yang dimiliki oleh kreditur pemegang hak jaminan preference atas kebendaan milik debitur pailit. Hak atas jaminan yang bersifat preference, yang memberikan hak mendahului kepada kreditur, pemegang hak preference tersebut, untuk memperoleh pelunasan atas utang-utang debitur, dengan cara menjual secara lelang kebendaan yang dijaminkan kepada kreditur tersebut secara preference.

Eksekusi Terhadap Harta Pailit


Dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, secara formal hak preference bertambah dua dengan Hak Tanggungan, yang merupakan hak preference atas tanah dan kebendaan yang melekat diatasnya.

Penjelasan pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, kedudukan Negara sebagai kreditur preference yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang dimuka umum. Setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya.

Eksekusi atas jaminan milik kreditur preferens, sebagai pengakuan dari sifat mendahului yang dimiliki pemegang hak preference, Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa tiap-tiap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai, ata hak agunan, atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.