Gugatan Biasa

SUDUT HUKUM | Dasar hukum gugatan perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengatur:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Pada gugatan biasa terdapat para pihak yang terdiri dari penggugat, tergugat, dan adanya pihak ketiga, yang terakhir ini dapat terdiri atas seorang yang mewakili penggugat atau tergugat dan pihak ketiga yang memasuki perkara karena interventie (voeging dan tussenkomst) dan karena ditarik oleh penggugat atau tergugat (vrijwaring).

Penggugat adalah orang atau badan hukum yang memerlukan/berkepentingan akan perlindungan hukum dan oleh karenanya ia mengajukan gugatan. Syarat mutlak untuk dapat mengajukan gugatan, adalah adanya kepentingan langsung/melekat dari si penggugat, artinya tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan, apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya. Agar gugatan atau tuntutan dapat diterima dan diperiksa di pengadilan, maka gugatan harus menunjukkan adanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum. Tergugat adalah orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak. Tergugat dapat terdiri atas seorang atau beberapa orang atau satu badan hukum atau beberapa badan hukum atau gabungan orang perseorangan dengan badan hukum.

Dalam praktik hukum, bisa terjadi penggabungan beberapa gugatan. Penggabungan gugatan tersebut dibagi menjadi dua yaitu kumulasi objektif dan kumulasi subjektif. Kumulasi objektif dapat terjadi apabila seseorang mempunyai beberapa tuntutan yang menuju satu akibat hukum. Dimana penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan sekaligus dalam satu gugatan, dimana subjeknya harus sama dan perkara tersebut termasuk ke dalam kompetensi pengadilan negeri.

Kumulasi subjektif dapat terjadi apabila terdapat beberapa orang penggugat melawan seorang tergugat, atau seorang penggugat melawan beberapa tergugat, atau beberapa penggugat melawan beberapa tergugat. Tujuan penggabungan adalah agar perkara diperiksa oleh pengadilan yang sama guna menghindari kemungkinan terjadi putusan yang berlawanan jika dijadikan beberapa gugatan yang diperiksa oleh pengadilan yang berlainan.