Hak Pemilik Rahasia Dagang

SUDUT HUKUM | Subjek hak atas rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya

Seperti kita ketahui bahwa rahasia dagang merupakan salah satu asset yang tidak berwujud di mana di dalamnya memiliki manfaat dan menempel di dalamnya kepemilikan. Sehingga dari sini dapat diasumsikan bahwa asset yang tidak berwujud kaitannya dengan rahasia dagang sama seperti benda berwujud di mana sang pemilik berhak memanfaatkan dan menggunakannya untuk mengambil memperoleh kegunaan dari aset tersebut secara bebas selama tidak melanggar hukum dan kepentingan umum.

Hak milik bersifat absolut bagi pemiliknya hal itu juga berlaku bagi hak milik intelektual khususnya rahasia dagang. Namun, keistimewaan rahasia dagang sebagai sebuah aset yang tidak berwujud, memiliki perlindungan dengan jangka waktu yang tidak terbatas selama memenuhi unsur-unsur rahasia dagang yang terlindungi oleh hukum. Sehingga hal tersebut berpengaruh pada hak pemilik yang dapat memanfaatkan rahasia dagang selama masih memenuhi unsur rahasia dagang yang dilindungi undang-undang rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
  • Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Aset yang berwujud dan aset tidak berwujud kaitannya dengan rahasia dagang juga memberikan hak bagi pemiliknya untuk melarang pihak lain untuk memanfaatkannya atau menggunakan rahasia dagang tersebut. Karena penggunaan tanpa hak atau tanpa ijin merupakan tindakan yang tergolong buruk karena adanya unsur tidak beritikad baik yang dapat merugikan pemilik. Berikut juga untuk memberikan informasi atau tindakan pengungkapan oleh pihak lain karena hal tersebut berbahaya bagi rahasia dagang itu sendiri karena jika diketahui oleh masyarakat umum maka berakibat hilangnya perlindungan rahasia dagang.

Namun, apabila kebocoran diketahui oleh competitor maka berakibat pada pemanfaatan tanpa hak atas suatu rahasia dagang dan mengakibatkan persaingan curang. Hal yang demikian jelas merupakan kerugian yang tidak dikehendaki oleh pemilik rahasia dagang. Untuk pihak lain yang menginginkan memanfaatkan rahasia dagang milik orang lain dengan itikad baik maka dapat dengan mekakukan lisensi yang tentunya atas kesepakatan dengan pemilik rahasia dagang yang sesuai dengan undang-undang.