Istilah dan Pengertian Actio Pauliana

SUDUT HUKUM | Actio pauliana merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dilakukannya pembatalan atas segala perbuatan hukum yang tidak diwajibkan untuk dilakukan debitor terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitor bahwa perbuatan hukum tersebut merugikan kreditor.

Istilah actio pauliana berasal dari bahasa Romawi yang menunjuk kepada semua upaya hukum yang dapat menghasilkan batalnya perbuatan debitor yang meniadakan tujuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, ketentuan mengenai actio pauliana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, harus diajukan oleh kurator.