Pengertian Hukum Persaingan Usaha

SUDUT HUKUM | Istilah hukum persaingan usaha dapat dibagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum dan persaingan usaha. Hukum adalah sekumpulan aturan yang mengatur orang atau badan hukum (subjek hukum) dan persaingan usaha adalah upaya oleh pelaku usaha terhadap kegiatan usahanya yang berorientasi pada nilai ekonomis. Hakekat hukum persaingan usaha bagi perekonomian negara adalah sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencerminkan keadilan dalam kesempatan berusaha yang sama bagi segenap warga negaranya.

Istilah-istilah yang digunakan untuk hukum persaingan usaha diantaranya yaitu hukum anti monopoli (antimonopoly law), hukum antitrust (antitrust law), hukum persaingan (competition law). Namun, istilah hukum persaingan usaha telah diatur dan sesuai dengan substansi ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999) yang mencakup pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha dengan segala aspek-aspek yang terkait.

Hukum persaingan usaha pada prinsipnya dapat dibedakan menjadi dua aspek fundamental yaitu:
  • Aspek ekonomi

Aspek ekonomi diantaranya berupa peningkatan daya saing produk lokal sehingga mampu bersaing dengan produk impor dan mendorong pangsa pasar internasional, efisiensi manfaat sumber daya yang dimiliki suatu bangsa, peningkatan produktivitas, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendorong inovasi.
  • Aspek hukum

Sudut pandang hukum, pengaturan persaingan usaha diharapkan dapat mewujudkan keadilan, bukan hanya bagi pelaku usaha, namun juga bagi konsumen produk yang dihasilkan pelaku usaha tersebut. Secara khusus UU No. 5 Tahun 1999 mengartikan dalam Pasal 1 Ayat (6) bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Persaingan seperti ini dianggap tidak fair dikarenakan cara yang digunakan melanggar atau tidak memenuhi unsur-unsur dari persaingan usaha sehingga dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

UU No.5 Tahun 1999 mengatur bentuk-bentuk dari persaingan yang terjadi dalam dunia usaha. Persaingan dibedakan atas persaingan sehat (fair competition) dan persaingan tidak sehat (unfair competition). Adapun unsur-unsur dari persaingan usaha yaitu:
  • Beberapa orang pengusaha (pelaku usaha);
  • Dalam bidang usaha yang sama;
  • Bersama-sama menjalankan perusahaan (kegiatan usaha);
  • Dalam daerah pemasaran yang sama;
  • Masing-masing berusaha keras melebihi yang lain;
  • Untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.