Pengertian Perjanjian

SUDUT HUKUM | Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah:

Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih lainnya”.


Namun ketentuan Pasal ini kurang tepat, karena memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hanya menyangkut sepihak saja.

Hal ini dapat diketahui dari rumusan kata kerja “mengingatkan diri”, yang seolah-olah sifatnyahanya dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Harusnya rumusan itu bertuliskan “saling mengikatkan diri”, jadi ada konsensus antara dua pihak.

  • Kata perbuatan mencankup juga kata konsensus.

Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan penyelenggaraan kepentingan (zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang tidak mengandung konsensus. Seharusnya menggunakan istilah “persetujuan”.

  • Pengertian perjanjian terlalu luas.

Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga. Padahal yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan.

  • Tanpa menyebut tujuan.

Dalam rumusan Pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.

Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut “Perjanjian adalah sebagai suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang dibuat tersebut dapat berbentuk kata-kata secara lisan dan dapat pula dalam bentuk tertulis”.

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sebagai perwujudan tertulis dan perjanjian. Kontrak adalah salah satu dan dua dasar hukum yang ada selain undang-undang yang dapat menimbulkan perikatan. Perikatan adalah suatu keadaan hukum dengan kewajiban-kewajiban yang berkaitan satu sama lain.

Berdasarkan hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan (prestasi), perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:

  1. Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang
  2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
  3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.

Dari penjelasan diatas, menurut Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan, antara lain disebutkan bahwa didalam perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Pihak-pihak, sedikitnya dua orang (subjek),
  2. Persetujuan antara pihak-pihak itu (consensus),
  3. Tujuan yang akan dicapai,
  4. Prestrasi yang harus dilaksanakan,
  5. Bentuk tertentu, lisan, maupun tulisan,
  6. Syarat syarat tertentu.