Teori Implementasi Hukum

SUDUT HUKUM | Menurut Nurdin Usman dalam bukunya yang berjudul Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut :

Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan”.

Menurut Guntur Setiawan dalam bukunya yang berjudul Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan mengemukakan pendapatnya mengenai implementasi atau pelaksanaan sebagai berikut:

Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif”. Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.

Teori Implementasi Hukum

Hukum dalam arti luas meliputi keseluruhan aturan normatif yang mengatur dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan didukung oleh sistem sanksi tertentu terhadap setiap pentimpangan terhadapnya.

Lebih lanjut, hukum dibagi menjadi empat kelompok pengertian hukum; pertama hukum yang dibuat oleh institusi kenegaraan, dapat kita sebut Hukum Negara. Misalnya undang-undang dan yurisprudensi; kedua, hukum yang dibuat oleh dinamika kehidupan masyarakat atau yang berkembang dalam kesadaran hukum dan budaya hukum, seperti hukum adat; ketiga, hukum yang dibuat atau terbentuk sebagai bagian dari perkembangan pemikiran didunia ilmu hukum, biasanya disebut doktrin. Misalnya teori hukum fiqh mazhab Syafii yang diberlakukan sebagai hukum bagi umat Islam di Indonesia. Terakhir, hukum yang berkembang dalam praktek dunia usaha dan melibatkan peranan para profesional dibidang hukum, dapat kita sebut praktek. Misalnya perkembangan praktek hukum kontrak perdagangan.

Berbicara Implementasi hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan.

Menurut Chambliss dan Seidman yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, ada 2 faktor yang menentukan tugas pengadilan, yaitu:

  1. Tujuan yang hendak dicapai oleh penyelesaian sengketa itu.
  2. Tingkat pelapisan yang terdapat di dalam masyarakat.

Masyarakat yang sederhana cenderung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan. Sedangkan masyarakat yang tinggi cenderung menggunakan penerapan peraturan atau sanksi. Penyelesaian konflik atau sengketa menurut Marwan Mas ada 2, yaitu:

  • Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan
  • Penyelesaian secara nonlitigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas 4 jenis, yaitu:
  1. Perdamaian (settlement), dilakukan sendiri oleh pihak-pihak bersengketa.
  2. Mediasi (mediation), pra pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga (tidak formal) mediator.
  3. Konsiliasi (conciliation), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA)
  4. Arbitrase (arbitration), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (UU) dan kedudukannya mandiri.