Tindak Pidana Penipuan dan Pemidanaannya

SUDUT HUKUM | Pasal 378 menjelaskan bahwa penipuan itu terdapat unsur-unsur obyektif yang meliputiperbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan padaorang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapus piutang), dancara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakaitipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur-unsur subyektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiriatau orang lain dan maksud melawan hukum.

Tindak Pidana Penipuan dan Pemidanaannya


Perbuatannya yaitu:
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberihutangatau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong ataumembujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 378 menentukan ancaman pidana yang dikenakan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 378 adalah pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Menurut Andi Hamzah, tindak pidana adalah tindakan atau perbuatan seseorang atau individu yang menyebabkan terjadinya suatu tindak kriminal, menyebabkan orang tersebut menanggung pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

Perbuatantersebut dinyatakan bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, normahukum dan perundang-undangan yang berlaku. Secara yuridis formal, tindakkejahatan merupakan bentuk tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana. Setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang harus dihindari danbarangsiapa melanggarnya, maka akan dikenakan pidana. Laranganlarangan dankewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh setiap warga negara wajibdicantumkan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah, baikdi tingkat pusat maupun daerah.

Pemidanaan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah menetapkan jenis-jenis pidana yang termaktub dalam Pasal 10 KUHP. Diatur dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas empat jenis pidana, dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana.

Pidana pokok Pasal 10 KUHP yang terdiri atas:
  • Pidana Mati, adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (4), pemberontakan yang diatur dalam pada Pasal 124 KUHP.
  • Pidana Penjara. Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu berupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat karena diancam terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian. 37 Hukuman penjara minimal satu hari dan maksimal seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 12 KUHP yang dijelaskan bahwa pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling maksimal adalah lima belas tahun berturut-turut. Pidana penjara selama waktu tertentu bisa dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (recidive) atau karena yang telah ditentukan dalam Pasal 52 KUHP. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
  • Pidana kurungan. Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya; tempat tidur, selimut, dll. Lamanya pidana kurungan ini ditentukan dalam Pasal 18 KUHP yang mengatur:

  1. Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama satu tahun.
  2. Hukuman tersebut dapat dijatuhkan paling lama satu tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada Pasal 52 dan 52 (a) KUHP.

  • Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan hukum atau menebus dosanya dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Minimum pidana denda adalah Rp. 0,25 (dua puluh lima sen). Meskipun tidak ditentukan secara umum melainkan dalam Pasal-pasal tindak pidana yang bersangkutan dan Buku I dan Buku II KUHP. Di luar KUHP biasanya ditentukan adakalanya dalam 1 atau 2 Pasal bagian terakhir dari undang-undang tersebut, untuk norma-norma tindak pidana yang ditentukan dalam pasal yang mendahuluinya. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Pidana ini kemudian disebut pidana kurungan pengganti, maksimal pidana kurungan pengganti adalah 6 bulan, dan boleh menjadi 8 bulan dalam hal terjadi pengulangan, perbarengan atau penerapan Pasal 52 atau 52 (a) KUHP.


Pidana tambahan dalam Pasal 10 KUHP terdiri atas :
  • Pencabutan hak-hak tertentu. Pencabutan segala hak yang dipunyai atau diperoleh orang sebagai warga disebut “burgerlijke dood”, tidak diperkenankan oleh undang-undang sementara (Pasal 15 ayat 2). Hak-hak yang dapat dicabut adalah, dimuat dalam Pasal 35 KUHP, yaitu

  1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
  2. Hak memasuki angkatan bersenjata.
  3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
  4. Hak menjadi penasihat (raadsman) atau pengurus menurut hukum (gerechtelijke bewindvoerder), hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anaknya sendiri.
  5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri. Hak menjalankan pencaharian (beroep) yang tertentu. Untuk berapa lamanya hakim dapat menetapkan berlakunya pencabutan hak-hak tersebut, hal ini dijelaskan dalam Pasal 38 KUHP.

  • Perampasan barang-barang tertentu. Perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana denda. Dalam pasal 39 KUHP, dijelaskan barang-barang yang dapat dirampas, yaitu:

  1. Barang-barang yang berasal/diperoleh dari hasil kejahatan.
  2. Barang-barang yang sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan.

  • Pengumuman putusan hakim. Di dalam Pasal 43 KUHP, ditentukan bahwa apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan yang lain. Maka harus ditetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana. Pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang. Terhadap orang-orang yang melakukan peristiwa pidana sebelum berusia 16 tahun, hukuman pengumuman tidak boleh dikenakan.

Menurut Sudarto pemidanaan adalah sinonim dari kata penghukuman, yang berarti:

Penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga menyangkut hukum perdata. Pemidaan dalam bidang pidana, yang kerapkali berakronim dengan pemberian pidana atau penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.”

Berdasarkan definisi tersebut, pemidanaan itu sendiri sebenarnya bermakna luas, bukan hanya menyangkut dari segi hukum pidana saja akan tetapi dari segi hukum perdata. Hal tersebut tergantung dari pokok permasalahan yang dibahas, yang jika membahas masalah Pidana, maka tujuannya adalah mengenai masalah penghukuman dalam hukum pidana.