Tujuan dan Fungsi Legal Opinion

Tujuan legal opinion adalah untuk memberikan suatu analisa hukum atas fakta-fakta yang disodorkan oleh seorang klien.

Sedangkan fungsinya sendiri adalah:

  • Pendapat hukum ini dibuat untuk keperluan pengajuan litigasi atau gugatan di muka pengadilan negeri. Dengan berdasarkan memorandum atau opinion tersebut maka disusunlah surat gugatan resmi yang akan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri. Keuntungannya bagi klien adalah memungkinkan klien tersebut sadar akan posisinya dalam suatu sengketa hukum.
  • Diluar keperluan litigasi, pendapat hukum paling sering diminta sehubungan dengan perjanjian-perjanjian pembiayaan atau kredit antar bank diluar negeri dan debitur di Indonesia.
  • Legal opinion juga diminta untuk memenuhi persyaratan pendaftaran emisi efek dari pasar modal Indonesia yang mengharuskan emiten untuk melampirkan suatu legal opinion.
  • Keperluan untuk kepentingan bisnis.