Alat Bukti Pengakuan

SUDUT HUKUM | Pengakuan sebagai alat bukti telah diatur dalam Pasal 311-313 RBg, Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata. Ada dua definisi pengakuan menurut sarjana hukum, yaitu:
  • Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa “ pengakuan dimuka hakim dipersidangan merupakan keterangan sepihak baik tertulis maupun lisan yang tegas dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara dipersidangan yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa.”
  • Amin S.M. berpendapat bahwa “pengakuan merupakan suatu pernyataan yang tegas oleh seorang dimuka siding pengadilan, yang membenarkan seluruh dalil lawan, atau hanya satu atau lebih daripada satu hak-hak atau hubungan yang didalilkan, atau hanya salah satu atau lebih daripada satu hal-hal yang didalilkan.”

Jadi berdasarkan pengertian mengenai pengakuan menurut para sarjana diatas penulis dapat simpulkan mengenai pengertian dari pengakuan yaitu suatu keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak didepan persidangan baik pengakuan yang diberikan secara lisan ataupun secara tertulis yang bersifat membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang didalilkan atau dikemukakan oleh pihak lain. Dengan demikian pengakuan merupakan pembenaran terhadap suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang didalilkan oleh pihak lawan baik seluruhnya maupun hanya sebagian.

Pengakuan bias terjadi didalam persidangan maupun diluar persidangan. Pengakuan yang terjadi diluar persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti. Pengakuan yang terjadi diluar persidangan dapat dijadikan alat bukti apabila pengakuan tersebut diajukan sebagai alat bukti tertulis ataupu sebagai keterangan saksi.

Menurut Pasal 312 RBg / Pasal 175 HIR dan Pasal 1927 dan 1928 KUHPerdata pengakuan yang dikemukakan diluar persidangan tidak mempunya kekuatan pembuktian seperti halnya pengakuan didalam siding peradilan, melainkan mengenai pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Menurut Pasal 1927 KUHPerdata pengakuan diluar persidangan hanya diperbolehkan sebagai alat bukti dalam persidangan dalam hal-hal diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi.