Aspek Hukum SMS Banking

SUDUT HUKUM | Bank merupakan lembaga keuangan yang dalam kegiatan usahanya berperan sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Secara umum, bank memegang fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) dalam masyarakat.

Aspek Hukum SMS Banking


SMS Banking, yang merupakan suatu layanan bank dengan memberi kemudahan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan hanya dengan menggunakan perangkat seluler mereka. Transaksi tersebut dilakukan melalui SMS yang dikirimkan secara langsung ke nomor tujuan bank. Keuntungan bagi nasabah, selain menghemat waktu, nasabah juga dapat mengontrol rekening mereka dan juga melakukan transaksi perbankan hanya dengan menggunakan ponsel nasabah. Layanan yang diberikan antara lain, informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran berbagai tagihan.

Adapun beberapa aspek dalam layanan SMS banking, antara lain:
  • Aspek Kontrak

SMS banking merupakan transaksi elektronik dengan kata lain SMS banking merupakan perbuatan hukum yang terjadi antara lebih dari satu pihak. Dalam penggunaan SMS banking untuk melakukan aktivasinya diperlukan permintaan dari nasabah kepada bank. Dalam hal ini terjadi perjanjian (kontrak) antara nasabah dan bank.

Dalam perjanjian antara nasabah dan bank berlaku Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian:
  1. Cakap
  2. Sepakat
  3. Suatu objek tertentu
  4. Causa yang halal

Selain itu juga berlaku asas kebebasan berkontrak seperti dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
  • Aspek Confidentiality (Keamanan)

Aspek ini memberi jaminan bahwa data-data tidak dapat disadap oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Data yang dapat disadap adalah nama account dan PIN pengguna sms banking. Selain itu juga member jaminan keamanan kepada nasabah dalam bertransaksi.
  • Aspek Integrity (Integritas)

Aspek ini menjamin mengenai integritas data, dimana data tidak dapat diubah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
  • Aspek Avalaibality (Ketersediaan)

Aspek ini difokuskan kepada ketersediaan layanan. Jika sebuah bank menyediakan layanan sms banking, dan kemudian tidak dapat menyediakan layanan tersebut ketika dibutuhkan oleh nasabah, maka nasabah akan mempertanyakan kualitas layanan tersebut kepada pihak bank.
  • Digital Signature

Aspek ini merupakan tanda tangan elektronik yang membuat segala tindakan melalui SMS banking adalah merupakan perbuatan hukum yang memiliki kekuatan hukum.