Hukum Pidana Khusus

SUDUT HUKUM | Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang dibuat untuk beberapa subyek hukum khusus atau beberapa peristiwa pidana tertentu. Oleh karena itu hukum pidana khusus memuat ketentuan–ketentuan dan asas–asas yang menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan asas–asas yang tercantum dalam hukum pidana.

Disebut sebagai hukum pidana khusus, karena pengaturannya yang secara khusus yang ada kalanya bertitik berat kepada kekhususan suatu golongan tertentu (misalnya miiter, dan yang dipersamakan dengan militer) atau suatu tindakan tertentu lainnya seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi dengan Undang–Undang. Tindak pidana ekonomi yang memuat aturan mengenai pelanggaran ekonomi, Undang–Undang tindak pidana korupsi, hukum pidana fiskal, yang memuat delik yang merupakan pelanggaran aturan pajak dan sebagainya. Titik berat kekhususan ada kalanya pada acara penyelesaian suatu perkara, biasanya perkara melibatkan tokoh–tokoh pelaku kejahatan terhadap keamanan negara.

Prinsip pemberlakuan dalalam penyelesaian hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum, mengingat adanya asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Dalam KUHP prinsip pemberlakuan hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum, ditentukan dalam Pasal 63 ayat (2). (“Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka aturan yang khusus itulah yang dikenakan”).