Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum

SUDUT HUKUM | Notaris merupakan pejabat yang mempunyai spesialisasi tersendiri, karena notaris merupakan pejabat negara yang melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum dalam bidang hukum perdata. Istilah pejabat umum merupakan terjemahan dari istilah openbare Amtbtenaren yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Adalah suatu keharusan untuk menjadikan notaris sebagai pejabat umum, berhubung dengan definisi dari akta otentik yang diberikan oleh Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:

Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang‐undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai‐pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.”

Openbare Amtbtenaren yang diterjemahkan sebagai pejabat umum diartikan sebagai pejabat yang diserahi tugas untuk membuat akta otentik yang melayani kepentingan publik, dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada notaris. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata tersebut, untuk dapat membuat suatu akta otentik seseorang harus mempunyai kedudukan sebagai pejabat umum. Namun dalam Pasal 1868 KUHPerdata itu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud sebagai pejabat umum tersebut.

Menurut kamus hukum salah satu arti dari Amtbtenaren adalah pejabat. Dengan demikian Openbare Amtbtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan publik, sehingga tepat jika Openbare Amtbtenaren diartikan sebagai Pejabat Publik. Khusus berkaitan dengan Openbare Amtbtenaren yang diterjemahkan sebagai Pejabat Umum diartikan sebagai pejabat yang diserahi tugas untuk membuat akta otentik yang melayani kepentingan publik, dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada notaris.

Dari pasal tersebut jelas menggambarkan bahwa tugas pokok dari notarisadalah membuat akta‐akta otentik yang menurut Pasal 1870 KUHPerdata berfungsi sebagai alat pembuktian yang mutlak. Dalam arti bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting bagi siapa saja yang membutuhkan alat pembuktian untuk suatu keperluan, baik untuk pribadi maupun untuk kepentingan usaha.

Kedudukan notaris sebagai seorang pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik telah ditegaskan dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UUJN Perubahan. Notaris dalam UUJN dikualifikasikan sebagai pejabat umum, tapi kualifikasi notaris sebagai pejabat umum tidak hanya untuk notaris saja karena sekarang ini seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga diberi kualifikasi sebagai Pejabat Umum dan Pejabat Lelang. Pemberian kualifikasi sebagai pejabat umum kepada pejabat lain selain kepada notaris bertolak belakang dengan makna dari pejabat umum itu sendiri, karena seperti PPAT hanya membuat akta-akta tertentu saja yang berkaitan dengan pertanahan dengan jenis akta yang sudah ditentukan, dan pejabat lelang hanya untuk lelang saja.

Kedudukan seorang notaris sebagai fungsionaritas dalam masyarakat dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan dan pembuatan dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Sehingga masyarakat membutuhkan seorang (figure) yang ketentuan-ketentuanya dapat diandalkan, dapat dipercaya, yang tanda tangannya serta segalanya (capnya) memberikan jaminan dan bukti kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasihat yang tidak ada cacatnya (onkreukbaar atau unimpeachable), yang tutup mulut, dan membuat suatu perjanjian yang dapat melindunginya di hari yang akan datang.

Jabatan notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh Negara. Menempatkan notaris sebagai jabatan merupakan suatu bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu (kewenangan tertentu) serta bersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan pekerjaan tetap. Sebagai pejabat umum, notaris:
  • berjiwa pancasila;
  • taat kepada hukum, sumpah jabatan, Kode Etik Notaris;
  • berbahasa Indonesia yang baik.

Sehingga segala tingkah laku notaris baik di dalam ataupun di luar menjalankan jabatannya harus selalu memperhatikan peraturan hukum yang berlaku, dan yang tidak kalah penting juga kode etik notaris.