Pajak Kendaraan Bermotor

SUDUT HUKUM | Dari sejumlah besar pajak yang berlaku dan dipungut bagi Daerah, salah satu diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (sering disingkat dengan PKB). Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dapat dikemukakan sebagai berikut : Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk golongan pajak langsung dan merupakan pajak lokal (daerah).

Sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 5 Tentang Pajak Daerah, tarif PKB untuk kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5%. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Bagi Wajib Pajak yang berupa suatu badan maka kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa dari badan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 3 Tentang Pajak Daerah, Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Pengecualian Objek Pajak Hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:
  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Tarif PKB berlaku sama pada setiap Provinsi yang memungut PKB. Tarif PKB ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. Sesuai peraturan pemerintah No. 65 tahun 2001 Pasal 5 tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan jenis penguasaan kendaraan bermotor, yaitu:
  1. 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  2. 1% untuk kendaraan bermotor umum. Yaitu kendaraan bermotor yang disediakan untuk kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
  3. 0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.