Pengertian Tindak Pidana menurut KUHP

SUDUT HUKUM | Pengertian tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu stafbaarfeit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan stafbaarfeit karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti pada istilah itu.

Perlu dijelaskan terlebih dahulu adanya penafsiran yang sama atau yang berbeda mengenai pengertian “perbuatan pidana” dan “tindak pidana”. Selain pengertian yang diajukan oleh Jonkers, juga telah dikembangkan pengertian perbuatan pidana, sebagaimana diterapkan oleh Prof. Moeljatno. Sebaliknya pengertaian tindak pidana belum diungkap secara jelas pemisahannya dengan pertanggungjawaban pidana, maka dapat dianggap bahwa tindak pidana termasuk di dalamnya unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga pengertian tindak pidana berbeda dengan dengan pengertian perbuatan pidana.

Apabila pengertian tindak pidana terpisah dari pertanggungjawaban pidana, maka dapat diartikan bahwa istilah tindak pidana dianggap sama dengan perbuatan pidana.

Secara terbuka dalam forum ilmiah telah dikemukakan oleh Prof. Moeljiatno, “bahwa jika menghadapi suatu kata majemuk perbuatan pidana”, pokok pengertian harus mengenai kata yang pertama, disini perbuatan dan tak mungkin mengenai orang yang melakukan tidak disebut disitu, sekalipun harus diakui kebenaran ucapan Van Hattum, bahwa antara perbuatan dan orang yang berbuat ada hubungan yang erat dan tidak mungkin dipisah-pisahkan. Maka dari itu perbuatan pidana dapat diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar perbuatan tersebut.

Yang dimaksud dengan “tindak pidana” adalah suatu tindakan (berbuat atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum nasional jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.

Hal ini berbeda dengan hukum pidana, sedangkan pengertian Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang:
  • Aturan umum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman-ancaman atau sanksi-sanki.
  • Syarat-syarat tertentu kapankah yang harus dipenuhi atau harus ada bagi pelanggaran untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan-larangan perbuatan yang dilanggar.
  • Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa dan hakim).

Jenis-jenis pidana sebagaimana terdapat pada KUHP sebagai sumber utama hukum pidana telah merinci jenis-jenis pidana, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 10 sampai pasal 43 KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, antara pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu dan pidana pengumuman keputusan hakim.

Membicarakan mengenai unsur-unsur tindak pidana, dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni : (1) dari sudut teoritis (2) dari sudut Undang-undang. Maksud teoritis adalah berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya. Sedangkan dari sudut Undang-undang adalah sebagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan mendaji tindak pidana tertentu dalam pasalpasal peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada.

Secara singkat dapat dijelaskan, bahwa suatu pebuatan dianggap delik (tindak pidana) bila terpenuhi syarat dan rukun. Adapun rukun dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) : pertama rukun umum, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap tindak pidana. Kedua, unsur khusus, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jenis tertentu.

Adapun yang termasuk dalam unsur umum tindak pidana adalah:
  • Unsur formil (adanya Undang-undang atas Nash). Artinya setiap perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali ada nash atau undang-undang yang mengaturnya. Dalam hukum positif masalah ini dikenal dengan asas legalitas, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum ada perturan yang mengundangkannya.
  • Unsur materiil (sifat melawan hukum). Artinya adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik sifat berbuat maupun sikap tidak berbuat.
  • Unsur moril (pelakunya mukallaf). Artinya pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang dilakukannya.

Unsur-unsur diatas tidak selamanya terlihat jelas dan terang, namun dikemukakan guna mempermudah dalam mengkaji persoalanpersoalan hukum pidana Islam dari sisi kapan peristiwa pidana terjadi. Kedua unsur khusus. Yang dimaksud unsur khusus ialah unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarimah) tertentu dan berbeda antara unsur khusus pada jenis jarimah yang satu dengan jenis jarimah yang lainnya.