Perlindungan Terhadap Nasabah Bank

SUDUT HUKUM | Konsumen atau nasabah bank seringkali menjadi pihak yang dirugikan hubungan antara bank dengan nasabah sebagai konsumen merupakan hubungan yang timpang karena di suatu sisi bank mempunyai bargaining power yang lebih kuat sehingga nasabah berada pada posisi menerima (take it or leave it) saja. Dengan adanya hubungan yang tidak seimbang ini, perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen bank adalah menjadi sangat penting. Perlindungan terhadap nasabah bank atau konsumen dilakukan melalui undang-undang yang pada akhirnya dapat mengikat para pihak.

Perlindungaan terhadap nasabah selaku konsumen dari layanan jasa perbankan muncul didasarkan dengaan adanya sejumlah hak hukum konsumen yang perlu untuk dilindungi agar terhindar dengan adanya tindakan-tindakan yang mungkin dapat menimbulkan kerugian dari pihak lain.

Menurut Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa, “dalam pengertian hukum, umumnya yang disebut dengan hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan adalah tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.

Perlindungan terhadap data pribadi nasabah, dalam praktek di sektor perbankan dilakukan melalui perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah dimana segala transaksi yang terkait dengan nasabah harus dijaga kerahasiaannya oleh bank. Dalam peraturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi nasabah, perlunya mengatur hal-hal yang terkait dengan prosedur dalam data nasabah diberikan kepada pihak yang berwenang, pengecualian terhadap prosedur-prosedur yang berlaku, serta sanksi dalam hal terjadi pelanggaran. Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dapat dilakukan dengan pendekatan self regulation dan goverment regulation.

Rujukan:

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2010.