Tindak Pidana Militer Campuran

SUDUT HUKUM | Tindak pidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang–undangan yang lain. Sedangkan ancaman hukumannya dirasakan terlalu ringan apabila perbuatannya itu dilakukan oleh seorang militer.

Oleh karena itu perbuatan yang telah diatur perundang – undangan lain yang jenisnya sama, diatur kembali dalam KUHPM disertai ancaman hukuman yang lebih berat, disesuaikan dengan kekhasan militer.

Contoh :
Perkosaan yang dilakukan oleh seorang militer pada waktu perang . Jika perkosaan dilakukan pada keadaan damai maka pemerkosaan dikenakan ancaman hukuman yang berlaku di dalam KUHP. Tetapi jika dilakukan pada waktu perang maka akan dikenakan ketentuan–ketentuan dalam KUHPM.

Jadi walaupun di dalam KUHP sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 tentang pemberatan ancaman pidana, ancaman pidana yang diatur di dalam KUHP tersebut masih dirasakan belum memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu perlu diatur di dalam KUHPM secara khusus. Karena mengatur hal–hal yang bersifat khusus itu maka hukum pidana militer disebut hukum pidana khusus. Pengertian khusus itu adalah ketentuan–ketentuan itu hanya berlaku bagi anggota militer saja dan di dalam keadaan tertentu pula.