Tujuan dan Sifat Perjanjian Asuransi

SUDUT HUKUM | Adapun yang menjadi tujuan perjanjian asuransi adalah:

  • Peralihan Resiko

Sebagaimana di ketahui bahwa tujuan semula dari pertanggungan adalah bersifat ekonomi, yaitu bahwa seseorang yang menghendaki supaya resiko yang diakibatkan oleh peristiwa tertentu dapat diperalihkan kepada orang lain dengan diperjanjikan sebelumnya dengan syarat-syarat yang mereka sepakati bersama.Gambaran dari adanya tujuan seperti itu juga dapat dilihat tersimpul di dalam Pasal 246 KUHDagang sebagai pasal pertama dari title 9 buku I yang mengatur pertanggungan kerugian pada umumnya, menentukan bahwa:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti”.

Dari kata-kata bahwa penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, dapat diketahui secara jelas adanya tujuan peralihan resiko.
  • Pembagian resiko

Pembagian resiko didalam praktek dapat terjadi dengan berbagai rupa yang pada azasnya sebagai berikut:

Suatu perusahaan pertanggungan yang terdiri dari gabungan beberapa orang pengusaha yang bergerak dalam pertanggungan sebagai anggotanya.Resiko yang dipikul oleh seseorang di antara mereka pada suatu ketika, akan dipikul secara bersama dari iuran-iuran yang telah mereka kumpul secara bersama-sama pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Pembagian resikopun dapat terlihat pada lembaga reasuransi (pertanggungan kembali). Di dalam reasuransi seseorang penanggung mempertanggungkan lagi resiko yang telah diperalihkan kepadanya di dalam suatu perjanjian pertanggungan. Hal itu dilakukannya oleh karena dia menganggap atau memperhitungkan bahwa resiko itu terlalu besar untuk dipikulnya sendiri sehingga dia menganggap atau memperhitungkan bahwa resiko itu terlalu besar untuk dipikulnya sendiri sendiri sehingga dia dengan mempertanggungkannya kembali kepada orang lain sebagian resikonya sendiri atau pertanggung-jawaban atas pertanggungan pertama, maka terjadilah pembagian peralihan resiko dari pertanggungan pertama.

Namun harus disadari bahwa antara dua tujuan memperalihkan reiko dan membagi resiko di dalam pertanggungan tidak dapat ditarik suatu garis pemisah yang tegas oleh karena di dalam suatu pembagian yang juga tercakup pembagian resiko dan demikian juga di dalam tujuan memperalihkan resiko dapat tersimpul pembagian resiko.

Selain memiliki tujuan, yaitu peralihan resiko dan pembagian resiko, perjanjian asuransi juga memiliki sifat-sifat yang merupakan ciri-ciri khas dari diadakannya perjanjian asuransi. Menurut Pasal 257 KUHD perjanjian pertanggungan terjadi, bila sudah ada kesepakatan (persetujuan kehendak antara para pihak). Jadi perjanjian pertanggungan itu bersifat konsensual, yakni perjanjian itu terjadi bila sudah ada consensus (kesepakatan, persetujuan kehendak).

Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi tidaklah tergantung pada terdapatnya suatu akta, yang disebut polis, karena sifat perjanjian asuransi adalah konsensual. Walaupun demikian, akan lebih baik bila dibuat suatu akta. Sebab dengan akta inilah dimuat tentang perjanjian kedua belah pihak, juga mengenai ganti rugi sejumlah uang termasuk pula didalamnya tentang pemberitahuan keadaan yang diketahui oleh tertanggung mengenai benda yang diasuransikan.

Akta atau polis tersebut dapat dijadikan bukti tertulis bila terjadi kerugian, bahwa telah terjadi perjanjian asuransi yang disepakati bersama. Ketentuan ini merupakan perlindungan terhadap penanggung bahwa undangundang hanya menghendaki pembuktia tentang adanya perjanjian asuransi dengan pembuktian tertulis (Pasal 257 KUHDagang).

Dalam asuransi tidak ada tawar-menawar untuk membuat perjanjian karena dalam Pasal 254 KUHDagang sudah ada cara membuat bentuk baku kontrak oleh karena tawar-menawar tersebut akan memperlambat pembuatan perjanjian tersebut dan merupakan pemborosan waktu dan tenaga, yang sering disebut tidak efisien. Perjanjian asuransi yang merupakan kontrak yang mengikat kedua belah pihak, sehingga timbul hak dan kewajiban para pihak dimana jika tertanggung telah membayar premi, perusahaan asuransi harus melunasi kerugian. Walaupun perusahaan asuransi telah berjanji untuk membayar ganti rugi, tetapi tertanggung harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati bersama.

Dalam pembuatan perjanjian asuransi tersebut, maka kontrak asuransi harus dibuat secara jujur. Maksudnya bahwa tujuan para pihak yang berjanji tersebut adalah dengan itikad baik, bukan dengan tujuan spekulasi. Dalam suatu kontrak asuransi, tujuan untuk diadakan kontak tersebut bukanlah merupakan tindakan yang mencari untung. Hal tersebut tidak diperkenankan. Melainkan bertujuan untuk peralihan dan pembagian resiko.