Tujuan Hukum

SUDUT HUKUM | Manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki kekuasaan yang dapat berbuat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi dunia. Kekuasaan yang menjadi titik sentral dari seluruh kehidupan manusia dalam melakukan kegiatan di dunia. Manusia merupakan pelaku atau subyek bukan alat atau obyek yang memiliki kepentingan dan tuntutan yang di harapkan dapat terlaksana dengan baik. (Sudikno Mertokusumo : 2012 : 13)

Kaidah hukum melindungi kepentingan manusia terhadap bahaya yang mengancam juga mengatur hubungan diantara manusia. Mengatur hubungan diantara manusia agar tercipta ketertiban atau stabilitas dan diharapkan dapat dicegah atau diatasi terjadinya konflik atau gangguan kepentingan-kepentingan.

Mengatur hubungan manusia dan meningkatkan atau mengembangkan hubungan antar manusia. Kaidah hukum fungsinya melindungi kepentingan manusia, baik secara individual maupun secara kelompok maka manusia yang memiliki kepentingan hukum itu dihayati, dipatuhi, dilaksanakan dan ditegakkan. Kesadaran pada diri manusia pada dasarnya adalah manusia memerlukan perlindungan kepentingan yaitu hukum yang dipatuhi dan dilaksanakan serta ditegakkan agar kepentingannya maupun kepentingan orang lain terlindungi dari ancaman disekelilingnya. (Sodikno Mertokusumo : 2012: 17)

Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa hukum sebagai alat yang merupakan sarana dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita – cita bangsa dan tujuan negara. Negara mempunyai tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan dengan menggunakan hukum sebagai alat melalui pemberlakuan atau penindak berlakuan hukum-hukum sesuai dengan tahap-tahap perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita. ( Moh.Mahfud MD : 2009 : 2)

Filosofi dari sudut filsafat ada dua masalah yang penting yang menjadi penting dalam sumber hukum:
  • Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum yang dimaksudkan adalah untuk menciptakan keadilan maka hal – hal yang secara filosofis dianggap adil dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil.
  • Faktor – faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum diciptakan agar ditaati, maka semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif. (SF. Marbun : 2000: 23)

Menurut fungsinya aturan hukum dapat dibagi menjadi dua:
  1. Hukum materiil (materieel recht) adalah aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang yang menentukan hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada orang dalang didalam masyarakat.
  2. Hukum formil (formeel recht) adalah aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil. Mempertahankan atau melaksanakan hukum materiil didalam Negara hukum adalah jalan tertentu, jalan hukum yaitu dengan beracara. (Hartono Hadisoeprapto : 2000 :35)

Jeremy Bentham dalam ajarannya mengemukakan bahwa tujuan hukum dan wujud keadilan adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of thegreatest number (kebahagiaan yang sebesar – besarnya untuk sebanyak – banyaknya orang). Bentham juga mengemukakan bahwa tujuan perundang – undangan untuk menghasilkan kebahagian bagi masyarakat. Perundangan – undangan harus berusaha untuk mencapai empat tujuan yaitu:
  • To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup)
  • To provide abundance (untuk memberikan makanan yang berlimpah)
  • To provide security (untuk memberikan perlindungan)
  • To attain equity (untuk mencapai kebersamaan). ( Teguh Prasetyo : 2012 :111-112)

Ide dasar utilitarianisme sangat sederhana untuk dilakukan adalah yang menghasilkan kebaikan terbesar. Fakta menunjukkan bahwa ide seperti ini merupakan cara banyak orang mendekati putusan – putusan etis, sangat mudah untuk melihat kenapa teori ini memiliki daya tarik yang sangat besar.

Prinsip utilitarianisme dikemukakan oleh mill yang menyatakan bahwa kemanfaatan atau prinsip kebahagian terbesar menyatakan bahwa tindakan tertentu benar dan cenderung memperbesar kebahagian. Ide dasar utilitarianisme adalah suatu tindakan dinilai benar atau salah tergantung pada apakah tindakan tersebut meningkatkan kebahagiaan atau kebaikan gagasan tersebut menentukan pengimplementasian mazhab ini saat membahas mengenai keadilan.

Keadilan tradisional tampak diabaikan oleh konsep teori yang mengklaim benarnya tindakan jika dapat memaksimalkan kebaikan. Hak atau klaim individual dipertimbangkan berdasarkan kebahagian orang lain. Kemanfaatan dan kecenderungan dari luhurnya keadilan demi memperoleh kebahagiaan dan rasa aman dengan cara memelihara keteraturan didalam masyarakat. ( Karen Lebacqz : 1986 : 17 – 18)

Menurut Gustav Radbruch tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Tujuan kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas diantara tujuan yang lain namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazime legalisasi praktek – praktek yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek – praktek kekejaman perang pada masa itu. Gustav Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut diatas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati posisi diatas tujuan hukum yang lain. kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.

Tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tanpa keteraturan dan ketertiban kehidupan manusia yang wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak dapat mengembangkan bakatnya tanpa adanya kepastian dan keteraturan. Memandang hukum secara abstrak atau formal memang demikian benarnya. (Mochtar Kumaatmadja : 2000 : 49)

Berdasarkan uraian diatas bahwa tujuan hukum adalah suatu sarana yang diciptakan oleh pejabat yang berwenang (legislatif) untuk membuat peraturan yang memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.