Definisi Perbandingan Hukum

SUDUT HUKUM | Terdapat berbagai istilah asing mengenai perbandingan hukum antara lain Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (Istilah Inggris), Droit Compare (istilah perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman). Di dalam Black’s Dictionary, Istilah Perbandingan hukum terdapat di dalam bab mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dimana perbandingan hukum diartikan dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum (the study of principles of legal science by the comparison of various systems of law) (Barda Nawawi Arief, 2003:3).

Definisi Perbandingan Hukum


Apabila diamati istilah asingnya, comparative law dapat diartikan bahwa, titik beratnya adalah pada perbandingannya atau comparative, dalam hal ini kalimat comparative memberikan sifat kepada hukum (yang dibandingkan). Istilah perbandingan hukum dengan demikian menitikberatkan kepada segi perbandingannya, bukan kepada segi hukumnya. Inti sedalamnya dari pengertian istilah perbandingan hukum adalah membandingkan sistem-sistem hukum (Romli Atmasasmita,2000:7).

Berkaitan dengan pengertian perbandingan hukum, ada beberapa pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian perbandingan hukum di antaranya sebagai berikut (Romli Atmasasmita,2000:7-10).
  • Rudolf B. Schlesinger, mengatakan bahwa perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu. Perbandingan hukum bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum dan bukan suatu cabang hukum, melainkan merupakan teknik untuk menghadapi unsur hukum asing dari satu masalah hukum.
  • Winterton, mengemukakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metode yang membandingkan sistem-sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data sistem hukum yang dibandingkan.
  • Gutterdige, menyatakan bahwa perbandingan hukum tidak lain merupakan suatu metode yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu.
  • Lemaire, mengemukakan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan (yang juga mempergunakan metode perbandingan) mempunyai lingkup : (isi dari) kaidah-kaidah hukum, persamaan dan perbedaannya, sebab-sebabnya dan dasar-dasar masyarakatnya.
  • Orucu mengemukakan Comparative law is a legal dicipline aiming at ascertaining similiarities and differences and finding out relationships between various legal systems, their essence
  • and style, looking at comparable, legal intitutions and concepts and trying to determine solutions to certain problems in these system with a definite goal in mind, such as law reform, unification etc.
Perbandingan hukum merupakan suatu disiplin ilmu hukum yang bertujuan menemukan persamaan dan perbedaan serta menemukan pula hubungan-hubungan erat antara pelbagai sitem-sistem hukum; melihat perbandingan lembaga-lembaga hukum dan konsep-konsep serta mencoba menentukan suatu penyelesaian atas masalah-masalah tertentu dalam sistemsistem hukum dimaksud dengan tujuan seperti pembaharuan hukum, unifikasi hukum dan lain-lain.


Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan perbandingan hukum adalah suatu metode studi hukum, yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan yang lain (Soedjono Dirdjosisworo, 1983:60).

R.Soeroso menyimpulkan perbandingan hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menggunakan metode perbandingan dalam rangka mencari jawaban yang tepat atas problema hukum yang konkret (R.Soeroso, 1999: 8).

Berdasarkan pendapat atau definisi tentang perbandingan hukum yang telah diuraikan di atas dapat dikemukakan bahwa ada dua kelompok definisi perbandingan hukum yaitu:
  • Pertama, kelompok yang menganggap perbandingan hukum sebagai metode.
  • Kedua, kelompok yang menganggap perbandingan hukum sebagai cabang ilmu hukum (science).

Kedua kelompok definisi di atas muncul atau dikemukakan sesuai dengan masanya sehingga kedua model definisi tersebut ada kebenarannya.

Namun, demikian model definisi kedua sangat relevan dengan perkembangan masyarakat kini karena perbandingan hukum tidak lagi semata-mata sebagai alat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dua sistem hukum melainkan sudah merupakan suatu studi tersendiri yang mempergunakan metode dan pendekatan yang khas yaitu metoda perbandingan, sejarah dan sosiologis serta objek pembahasan tersendiri yaitu sistem hukum asing tertentu. Kedudukan perbandingan hukum terakhir ini cocok untuk dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum di dalam masyarakat yang sedang membangun.

Dalam hal ini, Romli Atmasasmita berpendapat bahwa perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis hukum dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metoda perbandingan (Romli Atmasasmita, 2000 : 12).

Dalam hal kajian perbandingan hukum ini, peneliti mengkaji perbandingan hukum sebagai salah satu bentuk dari penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan ketika Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji menyebutkan bahwa dalam penelitian hukum normatif atau kepustakaan itu mencakup (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003:12) :
  1. Penelitian terhadap asas-asas hukum.
  2. Penelitian terhadap sistematik hukum.
  3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal.
  4. Perbandingan hukum.
  5. Sejarah hukum.