Perjanjian Kerja

SUDUT HUKUM | Pengertian perjanjian kerja dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Sebelum lahirnya Undang-Undang Ketenaga Kerjaan ,ketentuan mengenai perjanjian kerja tunduk pada Pasal 1601 a KUH Perdata yang memberikan pengertian sebagai berikut Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihak lainnya yaitu majikan untuk selama waktu tertentu dengan menerima upah. (Pasal 1601 a BW/KUH Perdata). Isi dari perjanjian kerja yaitu pokok persoalan, tegasnya pekerjaan yang diperjanjikan, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang tentang ketertiban umum atau dengan tata-susila masyarakat. (Imam Soepomo, 1990:59)

Pengertian/rumusan di atas dapat diuraikan bahwa perjanjian kerja adalah:
  • Perjanjian antara seorang pekerja (buruh) dengan pengusaha untuk melakukan pekerjaan.
  • Dalam melakukan pekerjaan itu pekerja harus tunduk dan berada di bawah perintah pengusaha /pemberi kerja.
  • Sebagai imbalan dari pekerja yang dilakukan, pekerja berhak atas upah yang wajib dibayar oleh pengusaha/pemberi kerja.(Sendjun H. Manullang,1987:64)

Imam Soepomo mengkritisi perumusan ini, karena dianggapnya tidak lengkap. Hal ini disebabkan dalam pengertian di atas yang mengakibatkan diri hanyalah pihak buruh saja, tidak pihak lainnya, yaitu majikan. Pada tiap perjanjian, yang ada 2 pihak (timbal balik), yang mengikatkan diri adalah kedua belah pihak yang bersangkutan. Sarjana lain memberikan pengertian perjanjian kerja dengan lebih tegas, merangkum pendapat dari Imam Soepomo antara lain oleh Aloysius Uwiyono segabai berikut perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara buruh (pekerja) dengan pengusaha, dimana buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pengusaha, di lain pihak pengusaha mengikatkan diri untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah. (Agusmidah, 2010:45)

Perjanjian Kerja dapat dibedakan dalam pengertian luas maupun dalam perjanjian yang sempit, yang dimaksud Perjanjian Kerja dalam perngertian luas adalah Perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang
mencakup tiga macam perjanjian:
  • Perjanjian Kerja (dalam arti sempit)
  • Perjanjian pemborongan
  • Perjanjian menunaikan jasa

Perjanjian Kerja dalam arti sempit adalah perjanjian kerja, yang merupakansalah satu bentuk dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan yaitu perjanjian antara buruh dengan majikan untuk melakukan pekerjaan dengan upah. Perbedaan antara Perjanjian Kerja dengan Perjanjian Pemborongan dan Perjanjian Menunaikan Jasa bahwa dalam Perjanjian Kerja ada unsur wewenang perintah, sedangkan pada Perjanjian Pemborongan maupun pada Perjanjian Menunaikan Jasa tidak ada unsurwenang pemerintah.(F.X Djumialdji,1992:2)