Perlakuan Bunga dan Riba dalam Perjanjian Gadai

SUDUT HUKUM | Aktivitas perjanjian gadai yang selama ini telah berlaku, yang pada dasarnya adalah perjanjian hutang piutang, dimungkinkan terjadi riba yang dilarang oleh syara’.

Riba terjadi apabila dalam perjanjian gadai ditemukan bahwa harus memberikan tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok hutang, pada waktu membayar hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan oleh murtahin. Hal ini lebih sering disebut dengan bunga gadai dan perbuatan yang dilarang syara’.

Karena itu aktivitas perjanjian gadai dalam Islam tidak membenarkan adanya praktik pemungutan bunga karena larangan syara’, dan pihak yang terbebani, yaitu pihak penggadai akan merasa dianiaya dan tertekan, karena selain harus mengembalikan hutangnya, dia juga masih berkewajiban untuk membayar bunganya.