Syarat Formal Surat Cek

SUDUT HUKUM | Sebuah cek harus memenuhi hal-hal seperti di bawah ini yang dikenal dengan syarat formal, syarat formal tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 178 KUHD, yaitu:

  • istilah cek harus tertulis dalam surat cek dalam bahasa yang digunakan dalam surat cek tersebut;
  • perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang;
  • nama tersangkut yang harus membayar (bank);
  • tempat pembayaran dilakukan;
  • tanggal dan tempat surat cek tersebut diterbitkan;
  • tanda tangan orang yang menerbitkan.

Apabila dalam surat cek tersebut tidak memuat salah satu syarat dari syarat-syarat formal seperti yang telah disebutkan di atas, maka surat cek tersebut dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal :

  1. Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tersangkut dianggap sebagai tempat pembayaran. Pada umumnya tempat pembayaran memang tidak tertulis dalam teks surat cek.
  2. Bila tidak penunjukan maka surat cek tersebut harus dibayar di tempat kantor pusat tersangkut.
  3. Cek yang tidak menerangkan tempat diterbitkannya, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit (179 KUHD).