Teori Gustav Radbruch (Hukum itu Normatif, Karena nilai Keadilan)

SUDUT HUKUM | Nilai keadilan adalah “meteri” yang harus menjadi isi aturan hukum. Sedangkan aturan hukum adalah “bentuk” yang harus melindungi nilai keadilan. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menajadi hukum.

Jadi, bagi Gustav Radbruch hukum memiliki tiga aspek, yakni keadilan, finalitas, dan kepastian. Aspek keadilan menujuk pada “kesamaan hak didepan hukum”. Aspek finalitas, menujuk pada tujuan keadilan, yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia. Aspek ini menentukan isi hukum. Sedangkan kepastian menujuk pada jaminan bahwa hukum yang berisi keadilan dan norma-norma (yang memajukan kebaikan), benar-benar berfungsi sebagai peraturan yang ditaati.

Tuntutan akan keadilan dan kepastian, menurut Gustav Radbruch, merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum. Sedangkan finalitas mengandung unsur raltivitas karena tujuan keadilan (sebagai isi hukum) untuk menumbuhkan nilai kebaikan bagi manusia, lebih sebagai suatu nilai etis dalam hukum. Nilai kebaikan bagi manusia dimaksud, dapat dihubunglkan dengan tiga subyek yang hendak dimajukan kebaikanya yakni individu, kolektivitas, dan kebudayaan. Subyek pertama hendak dimajukan kebaikanya adalah manusia individu. Hukum yang disusun untuk tujuan ini bersifat individualistis. Dalam sistem ini, individu dan martabatnya tidak saja dianggungkan tetapi juga diberi perlindungan khusus, seperti dalam Konstitusi Amerika.

Dalam negara dengan sistem individual (finalitasnya adalah perkembangan individu), maka kemungkinan timbul pertentangan antara finalitas dan legalitas (kalau terdapat undang-undang yang karena alasan tertentu tidak cocok dengan perkembangan individu manusia). Menurut legalitas, undang-undang itu berlaku demi kepastian hukum, tetapi finalitas menentang keberlakuan itu.

Hal inilah yang menyebabkan Gustav Radbruch mengakui adanya hukum alam yang mengatasi hukum positif, yaitu (i). Setiap individu harus diperlakuakan menurut keadilan didepan pengadilan, (ii). Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar, (iii). Harus ada keseimbangan antara pelanggaran dan hukum.

Berdasarkan tiga prinsip hukum alam tersebut, Gustav Radbruch sampai pada keyakinan bahwa keadilan terhadap manusia individual merupakan batu sendi bagi perwujudan keadilan dalam hukum. Dari sini pula tiga aspek hukum itu disusun dalam urutan struktural yang dimulai dari keadilan, kepastian dan diakhiri finalitas. Maka bila perkembanagan ditentukan sebagai finalitas hukum, maka ia tetap tunduk pada pada keadilan dan kepastian hukum. Ini menghindari kesewenang-wenang.

Bagaimana jika terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian? Kita ketahui, kepastian hukum harus dijaga demi keamanan. Bagaimana jika ia tidak sesuai dengan keadilan dan finalitas. Bila pertentangan antara tata hukum dan keadilan menjadi begitu besar, sehingga ia benar-benar dirasakan tidak adil, maka demi keadilan tata hukum itu harus dilepaskan.