Akibat Hukum Pengambilalihan

SUDUT HUKUM | Menurut J.T.C Simorangkir akibat hukum adalah akibat yang timbul dari hubungan hukum atau hasil dari peristiwa hukum. Pengambilalihan mengakibatkan perusahaan pengambilalih memegang kendali atas mananjemen dan penentuan arah, strategi, dan jalannya kegiatan usaha dari perusahaan yang diambilalih.

Terlihat bahwa manfaat dari pengambilalihan akan membawa perusahaan yang diambilalih lebih terkontorol dalam kebijakan keuangan, operasi perusahaan. Tetapi dalam pengangkatan, pemberhentian manajemen, serta hak suara mayoritas dalam rapat direksi dipegang oleh perusahaan pengambilalih.