Bentuk Kewenangan Gubernur

SUDUT HUKUM | Berbicara mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, terdapat beberapa wewenang yang dimilikinya yaitu: Delegasi yang terdekonsentrasi, Delegasi yang berarti pemberian kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan tertentu pada badan pemerintah lain, jelas terlihat pada pelimpahan wewenang vertikal Presiden terhadap Gubernur, dengan kata lain otonomi luas bertolak dari prinsip “Semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadi urusan tumah tangga daerah, kecuali yang ditentukan sebagai urusan pusat”. Selain delegasi, dapat ditemukan ciri – ciri bentuk wewenang yang lain dalam Gubernur.

Dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1) “

Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 memiliki tugas dan wewenang…….”


Melihat pasal tersebut Gubernur dapat dikatakan mendapat kewenangan atributif dari Undang–Undang, karena kewenangan atributif merupakan kewenangan yang melekat dan berasal dari Perundang-undangan. Dan terakhir Gubernur juga memiliki wewenang mandataris dari Presiden, sebab Gubernur harus mempertanggung jawabkan kegiatannya pada Presiden. Hal inipun tercantum dalam Undang–Undang No. 32 Pasal 27 Ayat (3) “Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.” Terdapat pula dalam pasal 37 ayat (2) “Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada presiden.” 50 Mandataris berarti kewenangan yang diturunkan ke lembaga pemerintah lain, namun tanggung jawab masih terdapat pada pemberi wewenang.

Presiden sebagai pihak yang menurunkan kewenanganannya kepada Gubernur harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kekuasaan Gubernur tersebut. Sehingga Presiden dapat memberhentikan sementara Gubernur tanpa melalui usulan DPRD jika Gubernur terlibat permasalahan-permasalahan yang sudah ditentukan dalam Undang – Undang.

Selain delegasi yang terdekonsentrasi, Atribusi dari Undang-Undang serta Mandataris, Gubernur sebagai kepala daerah juga mendapat tugas pembantuan yang merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.