Definisi Hukum Pidana

SUDUT HUKUM | Seorang ahli hukum, Muljatno memberikan pengertian terhadap definisi hukum pidana. Menurutnya, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturanaturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Rupanya pengertian yang diajukan Moeljatno ini sangat luas maknanya, sehingga CST Kansil mencoba mempersempit definisi hukum pidana itu menjadi seperangkat hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang dimana perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.