Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

SUDUT HUKUM | Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum mengucapkan selamat natal. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih cetakan VI tahun 2003 halaman 209-210.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi fatwa itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah keduniaan. Namun tidak diperbolehkan mencampuradukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya.

Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tidak bisa dipisahkan dari perkara aqidah Kristen tentang ketuhanan Yesus.

Mengucapkan selamat natal dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan bagian dari perayaan natal.

“Jika kita mengucapkan selamat Natal berarti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan perkara toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tidak usah ikut-ikut,” tandasnya seperti dikutip PWMU.