Gambaran Umum tentang Fatwa MUI

SUDUT HUKUM | Sebagai sebuah oragnisasi tingkat nasioanal, tentunya Majelis Ulama Indonesia memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam merespon berbagai permasalahan, baik berupa pertanyaan melalui surat, ataupun melaui media lain. Standar Operasional Prosedur ini dalam bahasa yang dikemukakan oleh MUI sebagai pedoaman rumah tangga.

Dalam hal Fatwa, MUI memiliki Mekanisme Kerja Komisi Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada tahun 1997 dengan nomor U-634/MUI/X/1997.Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari pedoman penetapan Fatwa yang diputuskan pada tahun 1986. Karena menganggap bahwa pedoman penetapan Fatwa yang ada dianggap kurang memadai, maka Komisi Fatwa MUI melakukan penyempurnaan terhadap metode Fatwa yang lama dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa Majelis Ulama tanggal 12 april 2001.

Gambaran Umum tentang Fatwa MUI


Metode penetapan Fatwa yang dilakukan oleh Komisi Fatwa menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan Nash Qath’i, Qauli, dan Manhaj. Pendekatan Nash Qath’i dilakukan bila suatu masalah telah jelas diungkap oleh al-Qur’an atau Hadits, yakni dengan berpegang pada teks tersebut. Pendekatan Qauli dilakukan bila jawaban masalah sudah diungkap oleh pendapat yang terdapat dalm kitab-kitab yang mu’tabar.

Pengertian Fatwa secara bahasa, Fatwa berasal dari bahasa Arab الفتوى . Tidak ditemukan adanya terjemahan dalam bahasa Indonesia dari kata ini sehingga tetap digunakan sesuai dengan kata asalnya. Kata ini memilki akar kata yang sama dengan kata الفتى (pemuda, anak muda, yang muda dan kuat), seakan-akan ingin menyatakan bahwa ini berarti menguatkan sesuatu dengan menghilangkan hal yang sulit dipahami dan menjadikannya jelas. Dalam berbagai bentuk derivasinya, kata yang sering digunakan adalah افتى -يفتى (berfatwa), استفتى –يستفتى (meminta fatwa), dan المفتى (pemberi fatwa, mufti).

Didalam al-Qur’an, kata ini digunakan beberapa kali, antara lain: kata يفتيٮكم- يستفتونك dan masing-masing digunakan dua kali; kata لاتستفت تستفتليان masing- masing digunakan satu kali; dalam bentuk perintah افتنا satu kali افتونى dua kali; dan فستفتٮھم dua kali. Beberapa pernyataan diatas dipahami memiliki makna meminta penjelasan terhadap sesuatu yang belum atau tidak dijelaskan.

Dalam terminologi ushul fiqh, kata Fatwa diberi definisi oleh sebagian kalangan ulama ushul fiqh sebagai “penjelasan hukum suatu masalah yang merupakan jawaban atas suatu pertanyaan”. Definisi ini merupakan pemahaman dari apa yang didefinisikan oleh Ibnu Hamdan Al Hambali saat mengemukakan makna kata Mufti. Beliau menyatakan bahwa Mufti adalah orang yang memberitahukan hukum Allah SWT karena pengetahuannya tentang dalil-dalil hukum tersebut.

Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Dauli dalam Mu’tamar ke 17 di Aman, Yordania 24-28 Juni 2006 menjelaskan bahwa Fatwa adalah penjelasan tentang hukum syara’ saat ditanyakan, atau terkadang penjelasan tentang hukum yang tidak ditanyakan tetapi untuk menjelaskan suatu masalah agar tidak terjadi salah persepsi dan perlakuan terhadap hal itu.

Dalam Islam, Fatwa memiliki posisi penting dalam menyelesaikan permasalahan. Al-Quran menunjukkan bahwa saat ada permintaan Fatwa, Allah SWT memberikan Fatwa itu melalui wahyu yang turun. Rasulullah SAW juga banyak menyelesaikan berbagai permasalahan yang dipertanyakan. Pertanyaan para sahabat berkaitan dengan kehidupan mereka dalam keluarga, dalam bermasyarakat, jihad, peradilan dan berbagai masalah lainnya, baik menyangkut kepentingan umum maupun dalam hal-hal yang bersifat pribadi yang dipertanyakan kepada beliau dapat diselesaikan oleh Beliau melalui Fatwa-fatwa yang demikian banyak.

Situasi masyarakat modern dengan berbagai permasalahan yang demikian kompleks tidak memungkinkan seseorang untuk menguasai segala hal dan permasalahan yang terjadi. Oleh karenanya, fatwa dapat dilakukan oleh sebuah lembaga yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi satu sama lain. Lembaga semacam inilah yang tampaknya sesuai dengan posisi Majelis Ulama Indonesia yang dimungkinkan mengeluarkan Fatwa.

Berkaitan dengan kedudukan Fatwa dalam kehidupan umat Islam Fatwa ini juga menegaskan bahwa Fatwa memang tidak mengikat secara hukum. Akan tetapi, ia bersifat mengikat secara agama, sehingga tidak ada peluang bagi orang muslim untuk menentangnya bila Fatwa itu didasarkan kepada dalil-dalil yang jelas dan benar.