Hak Asasi Aktif atau Demokratis

SUDUT HUKUM | Dasar hak-hak asasi ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintahi diri sendiri dan setiap Pemerintah berada dibawah kekuasaan rakyat. Hak-hak ini disebut aktif, karena merupakan hak atas suatu aktifitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Di sini berlaku prinsip bahwa tidak ada pemerintahan yang sah kecuali yang dikehendaki oleh rakyat.

Termasuk dalam hak-hak asasi demokratis adalah hak semua warga Negara untuk memilih wakil-wakil mereka kedalam badan yang berwenang untuk membuat Undang-Undang. Pemilihan itu harus umum, rahasia dan bebas. Rakyat berhak mengontrol Pemerintah. Termasuk juga hak untuk menyatakan pendapat, hak atas kebebasan pers atau hak untuk membentuk perkumpulan politik.