Jenis Pencemaran Lingkungan

SUDUT HUKUM | Berdasarkan medium fisik lingkungan tempat tersebarnya bahan kimia ini, maka pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bahan kimia darapat dibagi menjadi tiga jenis pencemaran yaitu:
  • Pencemaran air.
  • Pencemaran udara.
  • Pencemaran air.

Perubahan keadaan bahan yang tersebar dalam ketiga medium fisik lingkungan ini, baik secara langsung maupun tidak dapat akan berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengaruh ini terjadi dalam penggunaan:

Medium air, untuk keperluan minum, memasak, sebagai pembersih, untuk keperluan industri dan pertanian. Medium udara, semua makhluk hidup memerlukan udara untuk bernafas, tanpa udara di bumi ini tidak aka nada kehidupan. Medium tanah, untuk pertanian, tempat rekreasi, tempat olah raga, tempat tinggal dan sebagainya.”)

Pencemaran Air

Air sebagai sumber daya alam mempunyai arti dan fungsi sangat vital bagi umat manusia. Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan perairan sehingga kualitas air menurun. Pasal 1 butir (11) PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, disebutkan bahwa:

Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.”

Air yang tercemar adalah air yang telah menyimpang dari keadaan normalnya, dengan tanda-tanda berikut ini:
  1. Perubahan suhu air, semakin tinggi suhu air maka semakin sedikit kadarO2 yang larut dalam air. Kegiatan industri dapat menimbulkan panas yang umumnya berasal dari gerakan mesin. Jika air hasil industri tersebut dibuang ke lingkungan sungai misalnya, maka suhu air akan menjadi panas.
  2. Perubahan pH, air dapat bersifat asam atau basa tergantung besar kecilnya pH. Air limbah dan buangan dari industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air, sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme air.
  3. Perubahan warna, bau, dan rasa air, air bersih adalah air yang berwarna bening, jernih, tidak berbau, dan tidak berasa. Air yang tercemar bahan buangan

industri menyebabkan perubahan warna dan bau. Sumber pencemaran air terutama berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, limbah pertanian, dan hasil tambang. Suatu limbah industri misalnya yang bersenyawa dengan limbah peptisida/ insektisida dan buangan domestik lainnya, lalu menyatu dengan air sungai, akan merusak air sungai dan mungkin juga badan sungai.

Pencemaran Udara

Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfer yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia, dan secara umum menurunkan kualitas lingkungan. Pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya dari dalam rumah, sekolah, kantor atau yang sering disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution). Juga bisa terjadi diluar ruangan (outdoor pollution) mulai dari tingkat lingkungan rumah, perkotaan, tingkat regional hingga tingkat global.

Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, menyatakan:

Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.”

Pencemaran udara dapat saja terjadi dari sumber pencemar udara seperti: pembakaran batu-bara, bahan bakar minyak dan pembakaran lainnya, yang mempunyai limbah berupa partikulat (aerosol, debu, abu terbang, kabut, asap, jelaga), selain kegiatan pabrik yang berhubungan dengan perempelasan, pemulasan, dan pengolesan (grinding), penumbukan dan penghancuran benda keras (chrushing) penggolahan biji logam dan proses pengeringan.

Selain itu penyebab pencemaran udara antara lain:
  1. Industri, sektor industri merupakan penyumbang pencemaran udara melalui bahan bakar minyak untuk pembangkit tenaga.
  2. Emisi kendaraan bermotor, kegiatan transportasi memberikan kontribusi terbesar terhadap pencemaran udara. Emisi kendaraan yang dikeluarkan melalui knalpot berupa senyawa yang berbahaya bagi atmosfer yang berasal dari proses pembakaran.
  3. Limbah rumah tangga, pencemaran udara yang disebabkan limbah (sampah) rumah tangga terutama berupa bau yang tidak sedap.
  4. Kabut asap atau smog, asap yang dikeluarkan oleh suatu pembakaran mengandung gas dan partikel padat yang dapat langsung berbahaya bagi manusia.

Pencemaran Tanah

Tanah menjadi tempat hidup tumbuhan karena mengandung mineral-mineral yang sangat diperlukan tumbuhan. Selanjutnya, organisme-organisme lain termasuk manusia kehidupannya bergantung pada tumbuhan. Jika tanah terkena polusi maka akan mengganggu kehidupan tumbuhan yang nantinya juga merugikan hewan dan manusia.

Pencemaran tanah adalah keadaaan dimana bahan kimia (buatan manusia) masuk dan merubah lingkungan tanah alami.

“Pencemaran tanah dapat terjadi melalui bermacammacam akibat, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung. Yang langsung mencemarkan tanah dapat berupa tertuangnya zat-zat kimia berupa peptisidadan insektisida yang melebihi dosis yang ditentukan.

Misalnya penggunaan DDT dan Endrin, serta mungkin peptisida atau insektisida lainnnya. Penah diungkapkan akibat dari pemakaian Herbicida (2, 4, 5 T dan 2,4 D) untuk mengundulkan hutan-hutan di Amerika Latin bagi penanaman rumput makanan ternak. Herbicida 2, 4, 5 T meninggalkan residu dioxin pada tanah dan air. Dioxin merupakan salah satu racun yang sangat mematikan yang pernah dibuat, dapat mengakibatkan cacat lahir, kerusakan-kerusakan kulit pada tubuh manusia dan keguguran kandungan.

Pencemaran tidak langsung dapat terjadi juga akibat dikotori oleh minyak bumi. Bahkan sering pula suatu lahan yang berlebihan dibebani dengan zat-zat kimia (peptisida, insektisida, herbisida), sewaktu dibongkar oleh bulldozer pada musim kering, debu tanahnya yang bercampur zat-zat kimia itu ditiup angin, menerjang ke udara, mencemari udara, lalu jatuh lagi ditempat lain, di permukaan tanah, di sungai, air sumur, danau maupun tanaman dan tumbuh-tumbuhan, makhluk hidup lain, dan sebagainya.