Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

SUDUT HUKUM | KPPU memiliki wewenang yang diatur pada Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  • Menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau pelaku usaha atau oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
  • Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  • Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan f Pasal ini, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
  • Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  • Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaaan;
  • Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  • Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan ketentuan di atas, KPPU dinilai hanya menjalankan kewenangan administratif saja. Namun putusan KPPU mempunyai kekuatan eksekutorial, yakni keputusan yang sederajat dengan dengan putusan hakim. Oleh karena itu, putusan KPPU dapat langsung dimintakan penetapan sanksi (fiat axecutie) pada Pengadilan Negeri yang berwenang tanpa harus beracara sekali lagi di pengadilan tersebut.