Pencabutan Grasi

SUDUT HUKUM | Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, tidak diatur mengenai pencabutan grasi yang telah diberikan. Namun, di dalam teori hukum administrasi Negara berlaku asas Contrarius Actus, yaitu pencabutan suatu keputusan harus dilakukan dengan keputusan setingkat.Berarti dalam hal ini, suatu Keppres hanya dapat dicabut oleh Presiden dengan menerbitkan Keppres pencabutan.

Sebagai contoh keputusan Presiden adalah Keppres No. 92 Tahun 2001 tentang Pencabutan Keppres No. 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan. Jadi, pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD NKRI Tahun 1945.